Daerah NTBPemerintahan

Warga Karang Sidemen Audiensi di BPN NTB, Pertanyakan Progres Redistribusi Objek TORA

Mataram (NTBSatu) – Masyarakat Desa Karang Sidemen, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, melakukan audiensi dengan BPN NTB. Mereka datang dengan mendapat pendampingan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTB, Jumat 12 Juli 2024.

Ketua WALHI NTB Amry Nuryadin mengatakan, kedatangan mereka ke BPN NTB untuk menanyakan progres proses percepatan redistribusi objek program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Desa Karang Sidemen. Di mana lahan itu dari eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Tresno Kenangan seluas 182 hektare.

Kasus ini menurut Amry, menjadi atensi dari WALHI nasional agar segera mendapat penyelesaian.

Akan tetapi, menurut Amry hingga kini kejelasan dari proses percepatan itu masih belum sampai ke masyarakat di Desa Karang Sidemen.

“Perkembangan teknis sangat penting untuk masyarakat ketahui,” ujarnya.

Amry juga mempertanyakan hasil pembahasan yang kini tengah berlangsung prosesnya oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Lombok Tengah. Di mana WALHI NTB juga meminati agar dari 182 hektarer lahan itu, supaya 30 hektare tersisa untuk kawasan mata air.

“Itulah WALHI melakukan advokasi. Sejak awal 2023 hingga bulan Juni 2023 sudah melakukan advokasi dengan pihak BPN,” ujarnya.

“Hal ini sejalan dengan Perpres 86 tahun 2018 tentang reforma agraria dan dikuatkan oleh Perpres 62 tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala BPN Lombok Tengah, Subhan, meminta masyarakat bersabar. Sebab semuanya sedang berproses. Pada intinya, masyarakat tetap boleh menggarap lahan-lahan tersebut.

”Semua sudah mendengar, silakan bapak ibu garap lahan tersebut. Sejauh ini kan tidak ada yang mengganggu, kapan bersertifikat tunggu saja ada waktunya,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, sepanjang tanah itu tidak mendapat gangguan oleh perusahaan, masyarakat tetap bisa menggarap tanah itu.

“Hanya saja ini butuh proses (sertifikatnya) sampai dengan tingkat pusat. Eks pemilik yang ajukan permohonan kami tolak. Itu bentuk kami ada di masyarakat,” tegasnya.

Tanggapan BPN NTB

Kemudian BPN Provinsi NTB melalui Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Tri Harjanto mengatakan, penyelesaian pertama itu sudah berlangsung di Kabupaten Lombok Tengah.

“Kami bekerja di GTRA ini tidak sendirian, jadi ada semua komponen. Kami menegaskan lagi pada tahun 2023 di Karang Sidemen akan ada penyelesaian oleh GTRA Kabupaten,” ucapnya.

Pada Maret kemarin, di GTRA Kabupaten Lombok Tengah telah ada rapat untuk meminta GTRA Provinsi membahas persoalan di Karang Sidemen.

“Itu sudah sampai kei GTRA Provinsi. Itu masuk bagian dalam pembahasannya. Bukan hanya soal di Karang Sidemen dan Lantan. Tetapi ada juga di Transmingrasi, kemudian soal Sekotong juga, Bima, Sumbawa, Lombok Timur, Kota Bima, dan KSB kita bahas semuanya,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia akan membahas untuk Karang Sidemen dan Lantan pada akhir bulan Juli. Paling tidak ada satu dua bahkan tiga kali pembahasan, dan hasilnya akan dilaporkan ke pusat.

“Kami bahasnya cukup banyak. Jadi mohon maaf saat ini belum dibahas,” paparnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button