Mataram (NTBSatu) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara melaporkan realisasi penerimaan pajak di NTB sebesar 38,43 persen sampai dengan 5 Juli 2024.
“Pertumbuhan penerimaan pajak di NTB Januari-Juni ini menempati peringkat ketiga terbesar nasional. Setelah Sulawesi Utara dan Bali,” ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Nusra, Samingun, dalam Media Gathering di Mataram, Senin, 8 Juli 2024.
Adapun jumlah penduduk di NTB adalah 5,6 juta jiwa, dengan Wajib Pajak (WP) sebanyak 741.946 ribu jiwa.
Samingun mengatakan, target penerimaan pajak di NTB sebesar Rp4.348,23 miliar. Sementara realisasi terkini pada 5 Juli 2024, mencapai Rp2.013,97 miliar.
Berdasarkan nominal capaiannya, pajak penghasilan mendominasi penerimaan per-jenis pajak 2024 sebesar Rp1.326,40 miliar.
Kemudian ada PPN dan PPnBM sebesar Rp.472,58 miliar.
“Proporsi PPh yang besar, membuat pertumbuhan pajak secara keseluruhan tetap terjaga positif,” ungkap Samingun pada wartawan.
Sambungnya, pajak penghasilan mengalami pertumbuhan positif karena adanya peningkatan pada semua jenis pajak penghasilan dan sektor yang berkaitan.
Sedangkan PPN dan PPnBM mengalami pertumbuhan negatif, alasannya peningkatan restitusi pada sektor Konstruksi dan Perdagangan.
PBB dan BPHTB mengalami pertumbuhan positif yang signifikan sebagai akibat dari pembayaran PBB minerba lebih awal.
“Sementara untuk pajak lainnya, mengalami pertumbuhan negatif karena penurunan penjualan Benda Meterai,” tukas Samingun.