Daerah NTBHukrimKota Mataram

Modus Kirim Suku Cadang, Polisi Amankan Mahasiswa Pengedar Ganja di Mataram

Mataram (NTBSatu) – Polisi mengamankan oknum mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Mataram inisial MZY (25) pada Rabu, 3 Juli 2024. Dia diduga jadi pengedar ganja.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menjelaskan, pihaknya mengamankan oknum mahasiswa tersebut bersama rekannya inisial MFS (28).

Kronologisnya, tim menerima informasi adanya pengiriman paket dari Depok, Jawa Barat menuju Kota Mataram. Selanjutnya tim opsnal bergerak menuju salah satu kantor ekspedisi di Jalan Sriwijaya tempat barang sampai.

Sekitar pukul 15.00 Wita, terduga pengedar ganja, MFS tiba lokasi mengambil paket tersebut.

“Setelah dia mengambil paket, dia keluar menggunakan sebuah mobil,” kata Gusti Ngurah kepada wartawan pada Kamis, 4 Juli 2024.

Paket berisi ganja dengan nama barang kiriman suku cadang kendaraan tersebut itu dikirim di salah satu ekspedisi yang berada di Jalan Sriwijaya, Kota Mataram.

Benar saja, saat MFS berjalan tim pun menggeledahnya. Hasilnya, polisi menemukan alumunium foil yang di dalamnya terdapat satu poket daun biji kering.

“Jadi, di antara suku cadang itu kami temukan daun dan biji kering. Dugaannya ganja dalam bungkus alumunium foil,” ujarnya.

Tim opsnal selanjutnya bergerak menuju rumah MFS di Jalan Swakarya, Kekalik. Hasil penggeledahan, mereka menemukan bekas paket narkotika jenis ganja dan beberapa klip kosong. Interogasi awal, nama MFS dipinjam untuk memesan barang. Dia mengaku tahu jika paket itu berisi ganja karena dia lah yang memesan. Sementara pemiliknya adalah oknum mahasiswa inisial MZY.

“Dia hanya titip alamat pengiriman di MFS,” kata Bagus.

Mendengar itu, tim opsnal kemudian bergeser ke rumah MZY. Di sana polisi mendapatkan kami timbangan digital, role paper yang dia gunakan untuk membungkus ganja kering.

Selain konsumsi sendiri, MZY mengaku menjual barang haram tersebut di wilayah Sekarbela, Kota Mataram. Oknum mahasiswa itu membeli ganja seberat 96 gram seharga Rp500 ribu.

“Untuk memperdalam kami masih melakukan pengembangan,” jelasnya.

Tim opsnal membawa keduanya ke Mapolresta Mataram untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button