BERITA LOKALDaerah NTBPolitik

Bawaslu NTB Temukan Sejumlah Kesalahan Prosedur dan Akurasi Data Pemilih Selama Coklit Melekat

Mataram (NTBSatu) – Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Pengawas Desa Kelurahan, Panwaslu, dan Bawaslu Kabupaten Kota telah melakukan pengawasan terhadap proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih di seluruh Kabupaten Kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Pengawasan melekat tersebut dilakukan dalam rentang waktu 24-27 Juni 2024, di mana berdasarkan jadwal KPU, proses Coklit akan berlangsung selama satu bulan hingga 24 Juli 2024. Proses Coklit sendiri merupakan bagian dari tahapan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Tahun 2024 sebelum ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU.

Dalam melakukan pengawasan proses Coklit, Bawaslu menggunakan metode pengawasan langsung dengan mengikuti Pantarlih ketika melaksanakan Coklit ke rumah-rumah pemilih.

“Sampling atau uji petik, yakni pengawas melakukann uji petik terhadap pemilih yang sudah dicoklit oleh pantarlih yang tidak dapat diawasi secara melekat oleh pengawas ketika pantarlih melaksanakan Coklit, dan Pengawasan langsung terhadap potensi pelanggaran ketentuan Coklit,” tulis siaran pers Bawaslu NTB yang di terima NTBSatu Jumat, 28 Juni 2024.

Hasil Pengawasan pada Periode 24-27 Juni 2024 yang dilakukan oleh pengawas dalam rentang waktu 4 hari terdapat beberapa peristiwa terkait kesalahan prosedur Coklit dan kesalahan terkait akurasi data pemilih di beberapa Kabupaten Kota.

Pertama, soal kesalahan Prosedur. Pantarlih tidak melakukan Coklit secara langsung dengan mendatangi rumah pemilih, namun hanya mengumpulkan Salinan KK pemilih dan melakukan Coklit dari rumahnya, hal tersebut terjadi di Desa Pulau Maringkik, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur.

Terhadap peristiwa tersebut, Panwascam Kecamata Keruak telah memberikan saran perbaikan secara lisan dan tertulis untuk melaksanakan Coklit sesuai prosedur.

Kemudian, Pantarlih tidak menempel stiker Coklit, melainkan memberikan stiker kepada pemilih untuk ditempel sendiri oleh pemilih, hal tersebut terjadi di Kab. Lombok Tengah. Pantarlih juga tidak menuliskan nomor TPS pada Stiker Coklit sesuai pedoman, terjadi di Kota Mataram.

Terdapat Pantarlih yang stiker Coklit habis sebelum semua pemilih selesai dilakukan coklit. Pantarlih yang hingga tanggal 27 Juni 2024 belum mendapatkan atribut kelenggapan Coklit dan hanya diberikan alat kerja dan nametag sebagai pengenal. Ada Pantarlih yang ditugaskan di luar wilayah kerja berdasarkan domisili.

Adapun kesalahan kedua yakni akurasi data pemilih. Terdapat pemilih tidak mau dicoklit, hal tersebut terjadi di Desa Tegal Maja, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, di mana terdapat 5 pemilih tidak bersedia dicoklit.

Peristiwa yang sama juga terjadi di Dusun Pasir Putih, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, di mana terdapat seorang pemilih yang menolak untuk dicoklit. Terdapat pemilih yang memiliki adminduk berupa KTP-e lebih dari satu dengan elemen data NIK yang berbeda. Hal tersebut terjadi di Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa.

Setelah berkoordinasi dengan PPS, Pantarlih tidak melakukan Coklit terhadap warga tersebut dan hingga saat ini PPK masih melakukan penelurusan terhadap warga tersebut apakah terdaftar di TPS lain.

Terdapat pemilih terdaftar pada DPT Pemilu 2024 tidak terdaftar pada daftar pemilih Pilkada 2024, hal tersebut terjadi di Desa Berinding, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah. Pemilih yang sulit ditemui oleh Pantarlih.

Elemen data pemilih yang berbeda antara KTP-e dengan Form-A Daftar Pemilih. Juga terdapat pemilih terdaftar di luar desa pada Form A Daftar Pemilih. Terdapat pemilih tidak dikenal tapi terdaftar pada Form A Daftar Pemilih, hal tersebut terjadi di Kelurahan Jatibaru, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Terdapat alat kerja berupa Formulir Model A Daftar Pemilih yang tertukar antar TPS dan kabupaten Kota, hal tersebut terjadi di Desa Beru, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat. Terhadap hal tersebut, Panwascam Jereweh telah memberikan saran perbaikan secara tertulis.

Sementara itu, ada pemilih yang terdaftar di dua KK yang berbeda. Kemudian Pantarlih tidak dapat melakukan Coklit karena adanya konflik atau ketegangan antar warga.

Terdapat pemilih tidak mau mengeluarkan adminduk untuk dilakukan penyandingan data pemilih. Dan terdapat pemilih yang terdaftar di TPS dengan jarak cukup jauh dari tempat tinggal.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button