BERITA LOKALDaerah NTBHukrimLombok Timur

Peringati ASN Jangan Main Judi Online, Pemkab Lombok Timur Terbitkan Surat Edaran

Lombok Timur (NTBSatu) – Judi online atau judol belakangan mencuat ke permukaan karena banyaknya kasus yang ditemukan. Bukan hanya masyarakat biasa, pejabat publik pun tak sedikit yang diketahui bermain judi online.

Sementara di Lombok Timur, Penjabat (Pj) Bupatinya nampak mulai menaruh keseriusan pada pencegahan fenomena judi online tersebut.

Pj Bupati Lombok Timur, M Juaini Taofik, mengaku punya komitmen kuat untuk menghapus judi online di Lombok Timur.

Namun sebelum terjun ke masyarakat, ia terlebih dulu memperingati jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Lombok Timur untuk menjauhi kegiatan negatif tersebut.

Bahkan dalam waktu dekat, pihaknya akan menerbitkan surat edaran terkait larangan bermain judi online maupun offline bagi seluruh ASN di Pemkab Lombok Timur.

“Sebelum kita memperbaiki eksternal masyarakat kita, kita perbaiki dulu pegawai kita. Jangan nanti kami diketawakan (kalau) pegawai sendiri main,” kata Taofik, Jumat 28 Juni 2024.

Selain nada pelarangan, surat edaran itu pun nantinya mengandung unsur hukuman bagi ASN yang melanggar.

“Bisa saja dia (ASN) nanti hukumannya disiplin, ataupun bisa juga turun pangkat kalau dia terbukti,” ucap Taofik.

Selain adanya dukungan dari Kemandagri, menurutnya ASN harus menjadi salah satu contoh utama masyarakat dalam memerangi perilaku negatif.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menegaskan akan memberikan sanksi tegas jika ada ASN terutama Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang terbukti bermain judi online. Sanksi tersebut dikatakan berupa peringatan hingga pencopotan.

Hal itu dikatakan Tito saat disinggung soal data Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya laporan tentang kepala daerah bermain judi online. Tito menjelaskan, kalau memang benar adanya, ia akan meminta kepada jajaran Inspektorat Kemendagri untuk melakukan klarifikasi.

Jika transaksi mencurigakan itu benar mengarah untuk judi online, Kemendagri akan memberikan peringatan.

Sanksi berupa peringatan ini jika memang kasus tersebut ditemukan masih kecil dan baru mencoba bermain judi online.

“Tapi kalau kita lihat besar dan frekuensinya sering, kalau dia Pj mungkin saya akan ganti ya. Sampaikan aja itu. Tapi kalau definitif, bisa kita berikan sanksi tertulis,” ucap Tito.

Selain kepala daerah, PPATK juga menemukan sebanyak 82 anggota DPR RI merupakan pemain judi online.

Imbas temuan itu, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memanggil anggota DPR yang dimaksud untuk memberikan peringatan bahwa bermain judi online melanggar kode etik anggota DPR.

Sementara jika digabung, jumlah pemain judi online dari kalangan anggota DPR RI dan DPRD seluruh Indonesia mencapai 1.000 lebih.

“Jadi ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD, sama sekretariat ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu,” kata Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, pada rapat Komisi III DPR RI dengan PPATK, Rabu, 26 Juni 2024.

Ivan mengungkapkan, setiap anggota legislatif menyetorkan uang deposit dari ratusan juta hingga Rp 25 miliar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button