BERITA LOKALDaerah NTBHEADLINE NEWSPemerintahanPolitik

Paripurna Terakhir Gita Ariadi Sebelum Diganti Mendagri, Irit Bicara Soal Tiket Partai

Mataram (NTBSatu) – Kabar digantinya Penjabat Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi nampaknya bukan angin lalu.

Pergantian itu setelah mencuat ke publik surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri, perihal pelantikan Penjabat yang baru di tingkat Provinsi salah satunya NTB.

Dari surat yang bernomor 100.2.1.3/2817/SJ dengan bersifat penting, berisikan agenda pelantikan Pj Gubernur Sumatera Utara, Pj Gubernur Sumatera Selatan, dan Pj Gubernur NTB pada yang akan digelar di Jakarta pada Senin, 24 Juni 2024 bertempat di Sasana Bhakti Praja Kemendagri. Dan surat itu ditembuskan langsung ke Kementerian Sekretariat Negara.

Sebelumnya, Jumat kemarin Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi sempat menghadiri rapat paripurna di ruang Rapat DPRD NTB.

Pada Rapat Paripurna I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2023.

Kemudian, dilanjutkan dengan Laporan Panitia Khusus DPRD Provinsi NTB yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi NTB Tahun 2025-2045.

Dan keputusan DPRD Provinsi NTB tentang Persetujuan 1 (satu) buah Raperda Provinsi NTB tentang RPJPD Provinsi NTB menjadi Peraturan Daerah Provinsi NTB.

Seusai agenda sidang paripurna, Gita tak banyak melontarkan pernyataan. Bahkan kabar pergantiannya pun tak banyak yang mengetahui. Seolah tidak terjadi apa-apa.

Disinggung soal progres keikutsertaannya dalam kontestasi Pemilihan Gubernur, kembali Gita tak ingin berkomentar banyak.

Mengenai partai mana yang telah didapatnya, hingga rencana untuk mundur pun, hanya dijawab Gita dengan satu kalimat yang berulang-ulang.

“Sedang berproses,” singkatnya Jumat, 21 Juni 2024. (ADH)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button