Hukrim

Di Balik Pengeboran Air Tanpa Izin, Direktur PT GNE Terima Transfer 1,25 Miliar dari PT BAL

Mataram (NTBSatu) – Direktur PT GNE Samsul Hadi dan PT BAL William John Matheson menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis, 20 Juni 2024.

Jaksa Penuntut Umum alias JPU mendakwa Direktur PT GNE dan BAL melakukan kegiatan eksploitasi air tanah di Gili Trawangan dan Meno, Lombok Utara tanpa mengantongi izin. Akibatnya, terjadi kerusakan kawasan wisata tersebut.

“Bahwa akibat adanya kegiatan eksploitasi PT GNE bekerja sama dengan PT BAL tanpa adanya SIP (surat izin pengeboran) dan SIPA (surat izin pemanfaatan air tanah) telah terjadi kerusakan lingkungan,” kata Danny Curia Novitawan mewakili JPU.

Jaksa menganggap aktivitas ‘ilegal’ dua perusahaan tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan, setelah mengantongi hasil cek dan analisa ahli geologi dari Institut Teknologi Bandung (ITB).

Salah satu hasilnya adalah, terdapat kadar garam yang cukup tinggi pada produksi air tanah dari PT BAL dan PT GNE. Ahli menyimpulkan, kegiatan kedua perusahaan itu mengakibatkan degradasi kualitas tanah dan air tanah di sekitar aktivitas pengeboran.

JPU menyebut, dalam kegiatan pengeboran, PT BAL sebagai pelaksana teknis dari penyediaan air minum untuk masyarakat di Gili Meno dan Trawangan. Perusahaan tersebut membangun dua sumur bor.

IKLAN

Berita Terkini:

“Satu sumur bor berada di Gili Meno dan satu lagi di Gili Trawangan,” ungkapnya.

Usaha tersebut setelah PT BAL dan PT GNE bersepakat. Jaksa mendakwa, bahwa Samsul Hadi sebagai Direktur PT GNE telah menerima pembagian hasil penjualan air bersih dari PT BAL sebesar Rp1,25 miliar.

Berdasarkan bukti transfer dari William John Matheson kepada Samsul Hadi, angka tersebut terhitung sejak medio November 2019 sampai akhir Oktober 2022.

Jaksa mendakwa keduanya melanggar Pasal 70 huruf D juncto Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 68 huruf A dan B serta Pasal 69 huruf A dan B UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air jo. Pasal 56 ke-2 KUHP. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button