Mataram (NTBSatu) – Plt. Kepala BKD NTB, Yusran Hadi mengklarifikasi soal status ASN non job yang hadir dalam deklarasi Bang Zul-Abah Uhel pada Sabtu, 8 Juni 2024 lalu.
Ia menekankan pada penyebutan pejabat “Non Job” era Pj. Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi yang hadir dalam deklarasi di salah satu lesehan di Praya Lombok Tengah itu.
“Tidak ada itu,” tegasnya dikonfirmasi Senin, 10 Juni 2024.
Ia juga menyatakan bahwa Pj. Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi tidak pernah memberi status Non-Job terhadap ASN.
“Beberapa waktu lalu, kami menyesuaikan kembali posisi-posisi ASN dalam jabatan yang sesuai kompetensi teknis dan maupun kompetensi manajerial yang dimiliki,” ungkap Yusran.
Lebih lanjut, Yusran menjelaskan bahwa apabila terdapat ASN yang belum mencapai proses karier tertentu, maka Pemprov NTB menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, seluruh proses penyesuaian posisi itu telah mendapat pertimbangan teknis dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Rekomendasi dari Kemendagri pun telah terbit. Jadi, saya pikir, asumsi yang menyebutkan adanya ASN non job pada era Pj. Gubernur NTB tidaklah benar,” tandas Yusran.
Sebelumnya, berdasarkan pantauan NTBSatu di lapangan, selain kehadiran ratusan pendukung, tampak sejumlah mantan Kepala Bidang sampai Kepala Seksi yang kini diduga non job di era Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi.
Sejumlah ASN tersebut bahkan bergabung bersama dengan pendukung lainnya. Sebagian tidak sungkan memakai kaos bertuliskan Bang-Abah.
Informasi dihimpun di lapangan, oknum ASN itu bahkan bekerja sebagai penyedia APK untuk mendukung kelancaran deklarasi tersebut.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Lombok Tengah, Lalu Fauzan membenarkan adanya dugaan oknum ASN terlibat pada deklarasi itu.
“Dari hasil pengawasan memang ada oknum ASN yg diduga terlibat,” jawabnya melalui pesan WhatsApp.
Meski demikian, Fauzan menegaskan akan membahas dulu secara internal.
“Kami akan bahas besok (Senin, red),” bebernya.
Ditanyakan soal sanksi sejumlah oknum ASN itu, ia menegaskan belum bisa membuat kesimpulan. Yang jelas kata dia, ada dugaan pelanggaran netralitas ASN.
“Kami akan bahas dulu ya. Intinya ada dugaan pelanggaran netralitas ASN. Tunggu hasil bahasan dulu,” tunya.
Sebagai informasi, untuk menjamin terjaganya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. (GSR)