BERITA LOKALHEADLINE NEWSPolitik

Menang di MK, Caleg PKS Lombok Barat Desak KPU Segera Hitung Ulang di 83 TPS

Mataram (NTBSatu) – Setelah melewati sidang putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan dinyatakan dikabulkan sebagian permohonan, Caleg terpilih dari PKS Lombok Barat, Abubakar Abdullah mendesak KPU agar segera melaksanakan perintah majelis hakim.

Adapun isi putusan itu, segera melakukan penghitungan suara ulang di 83 TPS yang telah terjadi migrasi suara antara Caleg PKS nomor urut 8 ke nomor urut 2.

“Upaya sudah kita ikhtiarkan, apapun yang menjadi keputusan MK itulah keputusan yang terbaik. Itu kan berkonsekuensi pada harus dilaksanakannya penghitungan ulang terhadap 83 TPS yang kami mohonkan,” terangnya kepada NTBSatu Sabtu, 8 Juni 2024.

“Karena ini adalah putusan hukum, ya harus dilaksanakan oleh KPU maupun Bawaslu,” sambungnya.

Menurut Abubakar, dengan putusan itu juga, pihaknya bisa mengatakan bahwa data dari KPU tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga agar tidak terjadi kesimpangsiuran data, maka berdasar putusan MK, KPU wajib melaksanakan putusan selambat-lambatnya 14 hari setelah adanya putusan.

“KPU yang kami gugat memiliki dalil yang dipertahankan, tetapi kami punya data C Hasil yang berbeda dengan D Hasil yang dikeluarkan oleh PPK yang dijadikan dasar dalil oleh KPU. Dan itu yang harus dibuktikan. Ketimbang simpang siur, jalan yang paling aman ya hitung ulang,” tegasnya.

“Artinya ini sudah ada putusan hukum tidak ada alasan apapun bagi para pihak terutama penyelenggara dan pengawas untuk tidak melaksanakan, kalau tidak dilakukan itu dikatakan melawan hukum,” tambahnya.

Sebelumnya, Melalui Putusan Nomor 21-02-08-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Mahkamah menyatakan penghitungan ulang surat suara harus dilakukan sepanjang berkenaan dengan surat suara yang memilih PKS dan atau memilih caleg PKS pada masing-masing TPS yang terdapat suara PKS tanpa mengubah komposisi perolehan suara partai politik lain.

Hakim MK Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, dan menyatakan hasil perolehan suara keanggotaan DPRD Kabupaten Lombok Barat sepanjang Dapil Lombok Barat 2 harus dilakukan penghitungan surat suara ulang, membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. sepanjang perolehan suara untuk calon anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat Daerah Pemilihan Lombok Barat 2.

“Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan penghitungan surat suara ulang  untuk keanggotaan DPRD Kabupaten Lombok Barat Dapil Lombok Barat 2 sepanjang berkenaan dengan surat suara yang memilih PKS danatau memilih caleg PKS, pada Kecamatan Sekotong, Kecamatan Lembar,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

“Memerintahkan Termohon untuk menggabungkan hasil penghitungan surat suara ulang dengan hasil perolehan suara untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat di Dapil Lombok Barat 2 yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah serta menetapkan dan mengumumkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” tandasnya. (ADH)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button