Mataram (NTBSatu) – Aparat keamanan Arab Saudi menahan seorang pegiat media sosial yang diduga menjual visa haji ilegal tanpa tasreh.
Melansir dari Merdeka.com, Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B. Ambary, mengonfirmasi bahwa selebgram tersebut ditahan karena menawarkan paket haji tanpa izin menggunakan visa ziarah.
“Saat ini pihaknya tengah menelusuri keberadaan jemaah yang menjadi korban karena tidak ada yang mengurusnya,” katanya
“Mereka tidak ada yang mengurus saat ini,” tambahnya.
Menurut Yusron, pihak Arab Saudi telah merazia banyak akun media sosial yang menjual visa haji tanpa tasreh.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Arab Saudi dalam membatasi jemaah tanpa visa resmi selama pelaksanaan puncak haji.
“Saudi akan membasmi haji tanpa prosedural dengan serius,” tegas Yusron.
Berita Terkini:
- Lima Siswa SD di Lombok Tengah Diduga Keracunan MBG
- Sesalkan Pernyataan Prof. Asikin, Maman: Audit Investigasi Dulu, Jangan Langsung Bicara Pansel
- Dibantai 6-0 di Liga 4 Nasional, Persidom Dompu Diolok-olok Netizen
- Dukung Interpelasi DAK, Demokrat–PPR Lawan Arus di DPRD NTB
- Ummat Resmi Terima SK Pendirian Fakultas Kedokteran
Yusron juga mengungkapkan bahwa pegiat media sosial yang menjual paket haji tanpa izin masih banyak.
Namun, Arab Saudi sudah memantau dan mencatat akun-akun di media sosial seperti TikTok yang menawarkan paket haji tanpa antre, baik dari Arab Saudi maupun Indonesia.
“Tindakan kami lebih kepada korbannya. Nanti setelah ibadah haji selesai, kami akan menelusuri siapa korban dan pelakunya,” jelas Yusron.
Ia menambahkan bahwa saat ini prioritasnya adalah menyelamatkan korban dan memulangkan mereka ke tanah air.
Yusron menekankan bahwa pemeriksaan di Masjidil Haram dan sekitarnya sangat ketat oleh Pemerintah Saudi.
Pengetatan ini perlu dilakukan karena haji tanpa prosedural dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan puncak haji.
KJRI Jeddah belum mendalami kasus ini secara penuh karena tidak memiliki wewenang untuk menindak langsung pelaku.
Namun, upaya penelusuran terhadap korban akan terus dilakukan setelah ibadah haji selesai. Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi jemaah dan mencegah praktik ilegal yang merugikan banyak pihak. (WIL)