Mataram (NTB Satu) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB terus melakukan pembinaan dan pengawasan terkait ketenagakerjaan.
Kepala Disnakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi mengatakan, ia terus mewujudkan UU Nomor 1 Tahun 1970 mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Oleh karena itu, Disnakertrans NTB bersama dengan Dirjen. Binwasnaker menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Strategi Penerapan Norma K3 Pada Usaha Kecil Menengah (UKM) di Hotel Lombok Astoria, Rabu, 17 Mei 2023.
“Kegiatan ini berlangsung secara offline. Ada 50 orang pelaku UKM di NTB dan ratusan peserta daring dari para stakholders terkait serta narasumber dari Ditjen Bina Pengawasan dan K3 Kemenaker RI, Dinas Koperasi dan UKM NTB serta akademisi Universitas Mataram,” ujar Gede, Sabtu, 20 Mei 2023.
Gede menerangkan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 harus mencakup dua norma, yaitu norma kerja dan norma K3.
Norma kerja menyangkut aturan kerja. Di dalamnya mengatur tentang cara perusahaan berjalan dan hubungan antara pemberi kerja dan pekerja.
Selanjutnya, norma K3 mengatur tentang keselamatan di tempat kerja.
“Jumlah pekerja sektor formal di perusahaan menengah dan besar di NTB hanya 600 ribu orang. Sementara di sektor UMKM mencapai lebih dari 1,1 juta orang.
Artinya pekerja di NTB lebih banyak yang bekerja di sektor informal atau UMKM. Mereka berkontribusi besar dalam pembangunan ekonomi NTB. (GSR)