Kota Bima

Tempati Posisi Pertama Belanja Pegawai Tertinggi, Begini Tanggapan Pemkot Bima

Kota Bima (NTBSatu) – Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), bahwa masing-masing daerah ada pembatasan terkait proporsi belanja pegawai, yakni maksimal 30 persen dari total belanja APBD.

Mengacu pada peraturan tersebut, proporsi belanja pegawai di 10 kabupaten dan kota di NTB masih melebihi 30 persen dari belanja APBD. Dalam hal ini, Pemkot Bima menduduki posisi pertama paling boros.

Adapun rasio belanja pegawai Pemkot Bima mencapai 57,81 persen, mendominasi dibandingkan dengan Pemda lainnya.

Kabupaten Bima 40,16 persen; Dompu 39,32 persen; Lombok Barat 41,01 persen; Lombok Tengah 39,50 persen; Lombok Timur 36,65 persen; Lombok Utara 33,37 persen; Sumbawa 40,19 persen; Sumbawa Barat 31,73 persen; Kota Mataram 35,39 persen; Serta Provinsi NTB 31,88 persen dari APBD.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima, H. Fakhrunrazi mengatakan bahwa belanja pegawai tersebut sudah sesuai kebutuhan. Namun, ke depan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

“Tapi ini bisa dibilang tidak melanggar aturan, namun menjadi catatan,” kata H. Fakhrunrazi kepada NTBSatu, Selasa, 4 Juni 2024.

Ia menjelaskan, belanja pegawai itu bukan hanya untuk gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berita Terkini:

Belanja pegawai tersebut juga untuk menggaji tenaga honorer atau non-ASN.

“Semua pegawai Pemkot Bima, termasuk gaji untuk tenaga honorer juga masuk belanja pegawai,” ujarnya.

Ditanya mengenai berapa jumlah pegawai di Pemkot Bima, Fakhrunrazi mengaku belum mengetahui secara detail berapa jumlahnya.

“Kalau itu (jumlah pegawai) belum saya ketahui pasti ada berapa orang,” bebernya.

Sebagai informasi, pendapatan daerah Pemkot Bima tahun anggaran 2024 diproyeksikan sebesar Rp798.545.290.409.

Pendapat tersebut terdiri dari, PAD sebesar Rp 56 miliar meliputi pajak daerah Rp24 miliar, retribusi daerah Rp26 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp1,6 miliar serta PAD yang sah senilai Rp37 miliar. (MYM)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button