Mataram (NTBSatu) – Terdakwa korupsi pasir besi Lombok Timur, Sentot Ismudianto Kuncoro dituntut 16 tahun penjara.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Sentot Ismudianto Kuncoro dituntut 16 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalankan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTB diwakili Ema Mulyawati, Jumat, 31 Mei 2024.
Selain itu, jaksa juga menuntut mantan Kepala Syahbandar Unit Pelabuhan Kayangan Kelas III Lombok Timur tersebut membayar denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan badan.
Alasan Jaksa menuntut Sentot dengan hukuman 16 tahun karena yang terdakwa dinilai memiliki peran besar dalam kasus dengan kerugian negara Rp36 miliar ini.
Menurut Ema, jika Sentot konsisten yang saat itu menjabat sebagai Kepala Syahbandar konsisten dengan menerapkan surat izin berlayar, maka perusahaan PT AMG tidak akan bisa menjual hasil tambang pasir besi tahun 2021-2022.
“Perannya sangat menentukan dan penyebab utama sempurnanya tindak pidana korupsi dan pelaku lainnya,” tegas Ema.
Sentot disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (KHN)