BREAKING NEWS

Disidak Polisi, Empat Bus Antarkota di NTB Tidak Layak Beroperasi

Mataram (NTBSatu) – Sat Lantas Polresta Mataram melakukan sidak sejumlah tempat angkutan umum, Kamis, 30 Mei 2024.

Hasilnya, empat bus antarkota yang beroperasi di Mataram dinyatakan tidak layan jalan.

Kasat Lantas Polresta Mataram, AKP Yozana Fazri Sidik menyebut, di antara empat lokasi yang disasar, salah satunya adalah Terminal Mandalika di Kecamatan Sandubaya.

“Ada sembilan PO (perusahaan otobus) di empat lokasi tersebut. Yang diperiksa sekitar 90 unit bus,” katanya kepada NTBSatu, Kamis, 30 Mei 2024.

Dari 90 bus itu, sambung Yozana, 86 unit dinyatakan masih layak jalan. Empat bus lainnya dinilai tidak layak digunakan.

Untuk sementara waktu keempat mobil besar itu dilarang mengangkut penumpang sebelum memenuhi seluruh persyaratan. Kepolisian pun sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub). Nantinya pihak PO akan berkomunikasi dengan dinas tersebut.

“Sudah diserahkan dan ditangani Dinas Perhubungan,” jelasnya.

Yozana menyebut bahwa kegiatan ini sebagai upaya menjaga keselamatan dan memastikan fasilitas umum yang digunakan masyarakat dalam kondisi baik.

“Memberikan sosialisasi Keselamatan dalam mewujudkan transportasi yang aman dan nyaman,” ucapnya.

Berita Terkini:

Dia berharap operasi pemeriksaan dan pengecekan bisa tetap berjalan. Ini merupakan langkan preventif meningkatkan keselamatan berlalulintas di wilayah hukum Polresta Mataram.

Terpisah, Kabid Angkuts Dishub Mataram, Agus Munandar menambahkan, salah lokasi yang didatangi adalah Terminal Mandalika. Ada beberapa PO yang diperiksa, seperti Tiara Mas, Dunia Mas, Surya Kencana, dan Rasa Sayang.

“Keempat angkutan itu merupakan AKDP (antar kota dalam provinsi) dan AKAP (antar kota antar provinsi),” katanya kepada NTBSatu.

Hasil pantauan, sambung Agus, empat kendaraan tersebut layak jalan. Karena sebelum beroperasi dan meninggalkan terminal, keempatnya rutin dilakukan pengecekan oleh petugas. Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) dari Jajaran Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) NTB.

Kaitan dengan transportasi yang disebut tak layak jalan, menurut Agus itu adalah wewenang Dishub NTB atau Kementerian Perhubungan.

“Jadi, dengan Dishub Mataram hanya bersifat koordinasi saja,” jelasnya. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button