BERITA NASIONAL

Kekeringan Ancam Sejumlah Wilayah di Indonesia di Juni-September 2024

Mataram (NTBSatu) – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kekeringan akan melanda sejumlah wilayah di Indonesia pada medio Juni hingga September 2024.

Hal ini ditandai dengan 19 persen wilayah Indonesia yang telah memasuki musim kemarau, termasuk sebagian Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Menurut Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati, dalam tiga dasarian atau 30 hari ke depan, sebagian wilayah lain di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara juga akan memasuki musim kemarau.

Analisis BMKG menunjukkan bahwa Bali, Jawa, dan Nusa Tenggara saat ini telah mengalami hari tanpa hujan selama 21-30 hari, lebih lama dari sebelumnya.

“Kondisi ini berpotensi menyebabkan kekeringan yang mendominasi wilayah Indonesia hingga akhir September 2024,” jelas Dwikorita yang dilansir dari Kompas.com

Ia menekankan perlunya kesiapsiagaan dari pemerintah pusat dan daerah, mengingat beberapa wilayah di Indonesia masih berpotensi mengalami hujan yang dapat memicu bencana hidro-meteorologi basah seperti banjir, banjir bandang, banjir lahar, dan longsor.

BMKG telah melaporkan prakiraan cuaca dan iklim ini kepada Presiden Joko Widodo untuk mengantisipasi dan meminimalisir risiko dan dampak yang ditimbulkan.

Berita Terkini:

Pemetaan daerah dengan potensi curah hujan bulanan sangat rendah (kurang dari 50mm per bulan) telah dilakukan oleh tim Meteorologi BMKG.

Daerah-daerah ini perlu mendapat perhatian khusus untuk mitigasi dan antisipasi dampak kekeringan.

Daerah-daerah tersebut meliputi sebagian besar Pulau Sumatera, Pulau Jawa, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Bali dan Nusa Tenggara, sebagian Pulau Sulawesi, dan sebagian Maluku dan Papua.

Dwikorita menambahkan, dengan memperhatikan dinamika atmosfer jangka pendek terkini, masih terdapat jendela waktu singkat yang dapat dimanfaatkan sebelum memasuki periode pertengahan musim kemarau.

Ia merekomendasikan penerapan teknologi modifikasi cuaca untuk pengisian waduk di daerah yang berpotensi mengalami kekeringan, serta membasahi atau menaikkan muka air tanah di daerah rawan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dan lahan gambut. (WIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button