Mataram (NTBSatu) – DPRD Kota Mataram menggunakan hak inisiatifnya untuk mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru kepada Pemerintah Kota Mataram dalam rapat paripurna Senin 27 Mei 2024.
Ketiga Raperda tersebut fokus pada isu-isu penting seperti perlindungan anak, perlindungan tenaga kerja lokal, dan pelestarian serta pengelolaan cagar budaya.
Wakil Wali Kota Mataram, TGH Mujiburrahman, mengatakan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak menjadi prioritas utama.
“Raperda ini bertujuan untuk memperkuat Perda Kota Mataram Nomor 8 Tahun 2023 tentang Kota Layak Anak,” katanya
Lebih lanjut, TGH Mujiburrahman menjelaskan bahwa Raperda ini akan menjadi instrumen hukum yang jelas bagi Perangkat Daerah terkait dalam melakukan pencegahan dan penanganan perkawinan anak, kekerasan dalam rumah tangga, dan stunting.
Selain Raperda Perlindungan Anak, dua Raperda lain yang diajukan adalah tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dan Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
Berita Terkini:
- Pengangguran Indonesia Diramalkan Naik 5 Persen
- Muncul Rumor Jaksa Agung Baru Bakal Dilantik Pekan Depan
- 3 Bersaudara di Ampenan Diringkus Polisi Gegara Kompak Edarkan Sabu
- NTB Jadi ‘Juara’ Kredit Macet Pinjol Tertinggi di Indonesia Awal 2025
- ULN Tembus 430 Miliar Dolar, Prabowo-Gibran Diuji Stabilitas Ekonomi
“Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal bertujuan untuk meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal di Kota Mataram,” jelasnya.
Dengan harapan Raperda tersebut, dapat meminimalisir tingkat pengangguran di Kota Mataram.
Dan terakhir, Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya bertujuan untuk melindungi dan mengelola cagar budaya di Kota Mataram.
“Ketiga Raperda ini merupakan langkah penting dalam mendukung pembangunan Kota Mataram yang berkelanjutan, dengan implementasi yang efektif, diharapkan Raperda ini akan membawa manfaat bagi masyarakat Kota Mataram,” jelas Mujib. (WIL)