Mataram (NTBSatu) – DPRD Kota Mataram menggunakan hak inisiatifnya untuk mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru kepada Pemerintah Kota Mataram dalam rapat paripurna Senin 27 Mei 2024.
Ketiga Raperda tersebut fokus pada isu-isu penting seperti perlindungan anak, perlindungan tenaga kerja lokal, dan pelestarian serta pengelolaan cagar budaya.
Wakil Wali Kota Mataram, TGH Mujiburrahman, mengatakan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak menjadi prioritas utama.
“Raperda ini bertujuan untuk memperkuat Perda Kota Mataram Nomor 8 Tahun 2023 tentang Kota Layak Anak,” katanya
Lebih lanjut, TGH Mujiburrahman menjelaskan bahwa Raperda ini akan menjadi instrumen hukum yang jelas bagi Perangkat Daerah terkait dalam melakukan pencegahan dan penanganan perkawinan anak, kekerasan dalam rumah tangga, dan stunting.
Selain Raperda Perlindungan Anak, dua Raperda lain yang diajukan adalah tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dan Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
Berita Terkini:
- MXGP Lombok Semakin Populerkan NTB ke Dunia Lewat Sosmed
- Tim Termahal Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
- BPS: 26 Provinsi Alami Deflasi Bulanan, Paling tinggi Papua Selatan
- Kuliner dan Merchandise MXGP Jadi Buruan Para Wisatawan
- Jorge Prado Senang Mulai Banyak Penggemar di Indonesia
“Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal bertujuan untuk meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal di Kota Mataram,” jelasnya.
Dengan harapan Raperda tersebut, dapat meminimalisir tingkat pengangguran di Kota Mataram.
Dan terakhir, Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya bertujuan untuk melindungi dan mengelola cagar budaya di Kota Mataram.
“Ketiga Raperda ini merupakan langkah penting dalam mendukung pembangunan Kota Mataram yang berkelanjutan, dengan implementasi yang efektif, diharapkan Raperda ini akan membawa manfaat bagi masyarakat Kota Mataram,” jelas Mujib. (WIL)