Mataram (NTBSatu) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berencana menjadikan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) sebagai wilayah konservasi. Kontan, kabar ini direspons serius Pemprov NTB.
Pj. Sekda NTB, Ibnu Salim mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan kabar tersebut. Salah satu upaya, dengan mengirim surat sekaligus memberi gambaran terkait situasi di tiga gili.
Ibnu menegaskan, jika benar pemerintah pusat menetapkan Gili Tramena sebagai wilayah konservasi, maka akan mengganggu potensi wisata dan investasi.
“Pemprov NTB memiliki kepentingan di Gili Tramena. Sebab, Gili Tramena adalah wilayah pariwisata,” ungkap Ibnu, Senin, 6 Mei 2024.
Sebelumnya, muncul surat dari Kementerian LHK soal keinginan menjadikan wilayah Gili Tramena sebagai lahan konservasi. Menurutnya, hal tersebut dapat menghambat eksistensi dan pertumbuhan investasi dan pariwisata di Gili Tramena yang sudah berlangsung puluhan tahun.
Menjadikan Gili Tramena menjadi wilayah konservasi dapat menghambat kerja sama Pemprov NTB dengan investor dalam rangka pemanfaatan Hak Penggunaan Lahan (HPL) di Gili Trawangan.
Berita Terkini:
- Kampanye Akbar Iqbal – Dinda di Kandang Rohmi – Firin Dipadati Lautan Manusia
- Oknum Personel Polda NTB Dilaporkan ke Polresta Mataram, Diduga Gelapkan Mobil Rp46 Juta
- Orasi Iqbal saat Kampanye Akbar di Kandang Rohmi-Firin: NTB Miskin, Bukti Salah Kelola
- Bawaslu Telusuri “Live” KPU Tayangkan Hasil Survei Jelang Debat Pilgub NTB
- Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi, Plt Inspektur Pimpin Apel Integritas di RSUD Sumbawa
“Apabila terlaksana, maka Pemprov NTB akan mengalami kerugian,” terang Ibnu.
Inspektur Inspektorat NTB ini menjelaskan, bahwa pemanfaatan Gili Tramena sebagai wilayah konservasi tentu membutuhkan alas hukum.
Pemerintah berperan memberikan Hak Guna Bangunan (HGB). Namun, pemberian HGB berkaitan dengan BPN. Hanya saja, BPN mengalami kendala lantaran terkendala kementerian lain soal pemanfaatan Gili Tramena.
“Oleh karena itu, kami sedang menjelaskan kepada Kementerian LHK agar penetapan Gili Tramena sebagai wilayah konservasi dapat ditinjau kembali supaya kembali sebagai kawasan pariwisata,” tandas Ibnu. (GSR)