Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan syarat dukungan minimal pada calon perseorangan pada Pilkada 2024.
Syarat minimal calon independen adalah 26.822 dukungan dalam bentuk formulir khusus.
Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jumlah ini 8,5 persen dari total DPT Kota Mataram 315.549.
“Jadi syarat dukungan ini harus tersebar minimal di empat kecamatan, dari total enam kecamatan di Kota Mataram,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Permas dan SDA KPU Kota Mataram, Muslih Syuaib.
Syarat syarat administrasi dukungan, berupa KTP dukungan dan mengisi formulir yang disyaratkan oleh KPU.
Bagi calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan, akan dilakukan validasi berupa verifikasi faktual di lapangan.
Berita Terkini:
- Bupati Bima Dilaporkan ke KPK Dugaan Korupsi Rp38 Miliar
- Jadi Salah Satu Penyebab Stunting, Pj Bupati Lombok Timur Tekankan Pencegahan Perkawinan Anak
- Banyak Guru Terjerat Pinjol, Kepala BGP NTB Bantah Guru Kurang Sejahtera
- Gebyar Sekolah Penggerak Angkatan 1 Lombok Timur Berlangsung Semarak
- Soal Zul-Rohmi di Pilgub NTB 2024, Ini Kata Ketum PW NWDI NTB
“Benar atau tidak syarat dukungan yang diserahkan, itu yang kita cek. Jika ditemukan asal asalan, akan dicoret dan diberikan kesempatan melakukan pergantian data,” kata mantan Jurnalis Lombok Post ini.
Sementara Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Sulfiani Ariyanti menambahkan, time line pengumpulan syarat dukungan, penyerahan berkas hingga verifikasi sudah ditentukan.
Bagi kandidat yang syarat dukungannya tak terpenuhi, harus melakukan perbaikan sesuai waktu yang ditentukan.
Jumlah perbaikan disesuaikan dengan syarat yang tidak terpenuhi. “Jadi kalau 100 yang tidak memenuhi syarat, harus dilakukan perbaikan dengan jumlah yang sama,” ujarnya.
Sulfiani menambahkan, sosialisasi syarat calon perseorangan sudah dilakukan secara online dan offline. Salah satunya melalui sosialisasi yang dilakukan Sabtu 4 Mei 2024 di Fave Hotel mengundang perwakilan komunitas, lembaga dan instansi pemerintahan.
Sosial media juga jadi ruang sosialisasi efektif yang sudah dilakukan. Seperti Facebook dan Instagram. (HAK)