Hukrim

Dj asal Mataram Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Ditreskrimum Polda NTB menetapkan seorang Disjoki atau Dj asal Mataram inisial DA sebagai tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan.

Dia diduga menganiaya seseorang inisial L pada September 2023 lalu. Penetapan tersangka itu pun dibenarkan Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat.

“Iya, sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya kepada NTBSatu, Kamis, 2 Mei 2024.

Penetapan tersangka DA tertuang dalam surat nomor: S.Tap/42/III/RES.1.6./2024/Ditreskrimum.

Tindak lanjut dari penanganan tersebut, sambung Syarif, pihaknya telah menyerahkan berkas ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

“Berkas sudah kita kirim (serahkan) ke kejaksaan,” ujar mantan Wakapolresta Mataram ini.

Meski begitu, polisi memberikan DA penangguhan penahanan setelah ditahan selama delapan hari, sejak 22-29 April 2024. Hal itu tertuang dalam surat nomor: SP.Han/50/IV/RES.1.6./2024/Ditreskrimum.

Dalam surat itu menjelaskan, alasan ‘keringanan’ itu diberikan karena kepentingan pemeriksaan penyidik telah terpenuhi. Selain itu, tidak ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Berita Terkini:

“Kami tangguhkan (penahanan) sambil menunggu P21,” ungkap Syarif.

Diakui Ditreskrimum, bahwa DA mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka. Pengajuan itu tertuang dalam laman resmi PN Mataram dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2024/PN Mtr.

“Kita tetap hadir sebagai syarat prosesnya (praperadilan),” tutup pria berkacamata ini.

Terpisah, kuasa hukum korban, Lalu Anton Hariawan menyebut bahwa insiden tersebut dialami kliennya pada 18 September 2023 sore. Lokasinya di Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Pihaknya kemudian melapor dugaan penganiayaan itu ke Ditreskrimum Polda NTB. Laporannya tertuang dalam Lp/B/116/IX/2023.

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan korban, saksi dan bukti perkara, kasus naik ke tahap penyidikan pada 21 Desember 2023.

“Kemudian DA ditetapkan tersangka pada 14 Maret 2024,” katanya.

Nah, yang dipertanyakan Anton adalah keputusan penyidik memberikan penangguhan terhadap tersangka. Padahal yang bersangkutan sebelumnya telah ditahan. Apalagi DA diketahui beralamat di Denpasar, Bali.

“Apabila tersangka melarikan diri karena alamatnya di Pulau Bali, apakah penyidik mau bertanggung jawab?” tegasnya.

Berangkat dari itu, dia meminta penyidik kepolisian bisa menangani perkara sesuai prosedur. Tidak tebang pilih. “Itu yang kami harapkan,” tutupnya. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button