Pura-pura Mancing, 2 Pria di Lombok Tengah Curi Kabel Rp62 Juta Milik ITDC
Mataram (NTBSatu) – Dua orang terduga pelaku pencurian kabel milik perusahaan PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kuta Mandalika, Lombok Tengah diamankan.
Kapolsek Pujut, Iptu Raden Kalimantan Jaya mengatakan, kedua terduga pelaku masing-masing berinisial S (18) dan SSA (16). Mereka melaksanakan aksinya pada Minggu, 7 April 2024.
Keduanya mencuri di Gate Dusun Songgong, Desa Sukadana, Kecamatan Pujut. Jalur ke Sirkuit Mandalika.
“Dua pelaku tersebut kami amankan kemarin (Senin, 8 April 2024),” kata Kapolsek kepada NTBSatu siang ini.
Kronologisnya, sekitar pukul 09.00 Wita ada laporan dari masyarakat kepada pihak pengamanan ITDC bahwa ada pencurian kabel jenis Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) 20 KV milik ITDC di Kawasan East.
Setelah itu, pihak pengamanan langsung ke lokasi untuk mengecek kebenaran laporan tersebut. Di sana, mereka mendapati dua orang mencurigakan sedang mancing di tambak dekat TKP.
Berita Terkini:
- Pemkab Lombok Barat Bersiap Lelang Ratusan Kendaraan Dinas Tak Terpakai
- Awal 2026 Dibuka dengan Tekanan Biaya Hidup, Tarif Listrik dan Emas Picu Lonjakan Inflasi Sumbawa
- Kebijakan Lima Hari Sekolah di Mataram akan Disesuaikan Selama Ramadan
- Bupati Pathul Sebut Kasus Dugaan Keracunan MBG di Loteng Masih dalam Batas Wajar
- Proyek IJD Jalan Batudulang – Tepal Baru 1,2 Persen, Fokus Pemetaan Drainase dan Pelebaran Jalan
S dan SSA rupanya melancarkan aksinya dengan pura-pura memancing. “Satpam menemui terduga pelaku dan melihat barang bukti kabel tersebut. Setelah itu, keduanya langsung diamankan,” ucap Raden Kalimantan Jaya.
Keduanya diamankan bersama sejumlah barang bukti. Antara lain gergaji besi, linggis, dan beberapa kabel yang sudah dipotong-potong.
S dan SSA mengaku perbuatannya sengaja memotong kabel sepanjang dua meter. Rencananya, kabel yang sudah dipotong sepanjang tersebut akan dijual ke pengepul.
Akibat perbuatan keduanya, ITDC mengalami kerugian sebesar Rp62.690.000. Kedua terduga pelaku selanjutnya diamankan ke Polsek Pujut untuk diproses lebih lanjut. (KHN)



