BERITA LOKALLombok Timur

Truk Pengangkut Material Tambang Dilarang Operasi Jelang Lebaran

Lombok Timur (NTBSatu) – Semua truk pengangkut material atau galian tambang dilarang beroperasi di Kabupaten Lombok Timur menjelang Lebaran 2024.

Kapolres Lombok Timur, AKBP Hariyanto, mengatakan truk tambang dilarang melintasi jalan manapun tiga hari menjelang (H-3) Lebaran.

Ia mengatakan, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi NTB akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan tersebut. Sementara sampai kapan pelarangan itu berlaku, Hariyanto pun belum dapat memastikan.

“Kita masih menunggu SE dari Dishub NTB dulu. Yang jelas H-3 sudah tidak beroperasi,” kata Hariyanto, Kamis, 4 April 2024.

Hal itu dilakukan guna menciptakan keamanan dan kenyamanan lalu lintas menjelang Lebaran. Terutama saat padatnya arus mudik.

Berita Terkini:

Ia pun berharap, agar kebijakan tersebut dipatuhi oleh penambang. Mengingat intensitas kendaraan selama Lebaran yang berpotensi akan sangat tinggi.

Selain itu, Polres Lombok Timur menyiapkan empat pos pantau mudik Idulfitri 2024. Empat pos tersebut terdiri dari tiga Pos pengamanan (Pos PAM) dan satu Pos Pelayanan (PosYan).

“Tiga Pos PAM ini berada di Masbagik, Selong, dan Rarang. Sedangkan PosYan ada di Pelabuhan Kayangan. Di sana ada TNI, Polri, Dishub Pemda, Jasa Raharja, dan Dikes,” ucap Hariyanto.

Masing-masing pos diisi 100 personil dari Polri dan ditambah dari instansi lain sebanyak 78 orang. Hariyanto pun memastikan Kamtibmas Lombok Timur selama mudik dan balik Lebaran berjalan aman dan lancar.

Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nikolas Osman, mengatakan masing-masing pos juga telah disiapkan tenaga dan peralatan medis serta ambulans. Hal itu untuk mengantisipasi adanya pemudik yang mengalami sakit di perjalanan. (MKR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button