Mataram (NTBSatu) – Sidang dugaan korupsi Dishub Dompu mengungkap fakta lain. Mantan bendahara pengeluaran sekaligus terdakwa Musmulyadin mengaku jika ‘uang panas’ SPJ fiktif 2017-2020 mengalir ke mantan Bupati Dompu, Bambang M. Yasin.
“Jadi, ada penyerahan uang senilai Rp20 juta ke pendopo Bupati H. Bambang dan ke ajudannya sebesar Rp5 juta hasil korupsi SPJ fiktif atas perintah (mantan) kepala dinas (Syarifuddin, red),” katanya di Ruang Sidang PN Tipikor Mataram, beberapa waktu lalu.
Bendahara Pengeluaran Dishub Dompu periode 2017-2020 itu juga membeberkan adanya permintaan uang Rp5 juta untuk menghadiri resepsi pernikahan ke anak mantan Bupati Dompu ke Sumbawa Barat. Padahal, uang itu seharusnya tidak ada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dishub.
“Sehingga saya akali dengan memotong sejumlah anggaran belanja di Dinas atas persetujuan Syarifuddin,” akunya.
Bahkan, sambung Musmulyadin, ‘uang panas’ juga diperuntukkan sebagai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para staf di Dishub Dompu. Pemberiannya disebut sejak tahun 2017.
Berita Terkini:
- Menteri Nusron Copot 6 Pejabat ATR/BPN Imbas Kasus Pagar Laut Tanggerang
- Jalan Rusak Parah, Warga Desa Batu Jangkih Lombok Tengah Harus Ditandu karena Sakit
- Kembali Jadi Tersangka Dugaan Korupsi LCC, Eks Direktur PT Tripat: Alhamdulillah!
- Mantan Direktur PT Bliss Jadi Tersangka Dugaan Korupsi LCC
Lagi-lagi, untuk pemberian bonus tersebut tidak ada tertera dalam DPA. Namun atas perintah kepala dinas, dia Musmulyadin mencairkan uang THR.
“Dengan anggaran mencapai Rp80 juta setiap tahunnya. Padahal anggarannya tidak tersedia di DPA,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, ada juga permintaan uang Rp10 juta untuk membeli cincin dan pakaian seragam saat salah satu staf Dishub menikah.