Kota Bima (NTBSatu) – Berdasarkan surat imbauan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Pemerintah Kota (Pemkot) Bima melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bima, mengingatkan perusahaan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Kota Bima, Abdul Haris mengatakan, pembayaran THR dilakukan perusahaan paling lambat H-7 lebaran Idul Fitri.
“Pembayaran THR karyawan berdasarkan surat edaran Kemnaker, yakni paling lambat H-7 lebaran,” kata Haris kepada NTBSatu, Senin, 1 April 2024.
Haris menekankan, pembayaran THR tersebut tidak diperbolehkan menggunakan sistem cicil. Perusahaan harus membayarnya secara utuh sebesar satu kali gaji.
“Imbauan telah kamis sampaikan ke semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Bima. Tak terkecuali bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang telah ada kesepakatan awal dengan karyawan,” jelasnya.
Berita Terkini:
- Anggota DPRD NTB Soroti IUP 18.500 Hektare Milik Prajogo: Tak Bermanfaat Bagi Masyarakat Lokal
- Pj. Gubernur NTB Dampingi Wamendagri Serahkan KTP untuk Siswa SMAN 1 Mataram Berumur 17 Tahun
- Pj. Gubernur Dampingi Wamendagri Bima Arya Kunjungi IPDN Kampus NTB
- Ekonomi NTB Alami Pertumbuhan dari Tahun ke Tahun
Mengacu pada surat imbauan Kemnaker tersebut, karyawan yang berhak mendapatkan THR adalah pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus hingga satu tahun atau lebih.
Kemudian karyawan yang memilik perjanjian kerja dengan perusahaan tempat mereka bekerja.
“Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja,” jelasnya.
Kemudian, sambungnya, untuk perusahaan yang dengan sengaja memperlama pembayaran THR karyawan, akan diproses berdasarkan aturan yang ada.
“Sebagai bentuk tindak lanjutnya, kita akan koordinasikan dengan PT yang bersangkutan terlebih dulu,” pungkasnya. (MYM)