Mataram (NTBSatu) – Setelah Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Provinsi NTB, kontestasi politik jelang Pilgub NTB sudah bisa dipetakan.
Mengacu pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota mewajibkan syarat mengajukan calon kepala daerah dan wakilnya harus memiliki 20 persen dukungan dari jumlah kursi di DPRD.
Saat ini total kursi DPRD NTB berjumlah 65 kursi. Artinya jika ingin mengusung calon Gubernur, parpol harus memiliki minimal 13 kursi DPRD.
Berdasarkan data yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU), tidak ada partai politik di NTB yang bisa mengajukan calon secara mandiri. Sebab dua partai teratas, hanya mampu mendapatkan 10 kursi, partai itu yakni Golkar dan Gerindra.
Golkar menempati urutan pertama perolehan kursi DPRD NTB dengan meraih 10 kursi. Disusul Gerindra juga 10 kursi.
Berita Terkini:
- Bang Zul Contoh Kepemimpinan Lee Kuan Yew: Investasi di Pendidikan
- Program Beasiswa NTB dan Industrialisasi, Bang Zul Terinspirasi dari Lee Kuan Yew
- Hendri Satrio: Bang Zul Harus Tuntaskan Dua Periode untuk Keberlanjutan Pembangunan NTB
- Kades dan ASN di 4 Kecamatan Lombok Timur Diduga Cawe-cawe Selama Kampanye Pilkada
Kemudian untuk parpol lain juga harus berkoalisi apabila ingin mengajukan calon kepala daerah.
Dari Raihan kursi selanjutnya PKS juga mendapatkan 8 kursi. Kemudian disusul PPP 7 kursi. Sementara itu, Demokrat meraih 6 kursi sama dengan PKB yang mendapatkan 6 kursi juga.
Sementara untuk papan tengah, ada PDIP, NasDem, dan PAN yang mendapatkan 4 kursi. Ketiga partai itu harus ikut koalisi dengan partai lain jika ingin mengajukan calon.
Selanjutnya, Perindo tiga Kursi, PBB 2 kursi dan Hanura 1 Kursi.
Sampai saat ini belum ada partai yang mendeklarasikan secara resmi calon Gubernur dan wakil Gubernur yang bakal diusung dalam Pilgub serentak 2024 ataupun deklarasi pembentukan koalisi. (ADH)