Mataram (NTBSatu) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB membuka posko pengaduan dan konsultasi penerimaan serta penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Idulfitri 1445 H.
Kepala Disnakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi mengatakan, seluruh perusahaan mesti taat dengan peraturan yang dikeluarkan pemerintah soal tunjangan keagamaan, yaitu memberikan THR senilai satu kali gaji kepada pegawai.
“Pemerintah sebenarnya mengharapkan THR dapat ikut berkontribusi sebagai pemulihan ekonomi. Kami mengharapkan nilai beli dapat bertambah, sehingga inflasi bisa terjaga,” ungkap Gede, ditemui NTBSatu di Kantor Disnakertrans NTB, Rabu, 27 Maret 2024 siang.
Sejak beberapa waktu lalu, Disnakertrans NTB telah membuka posko yang menerima pengaduan dan konsultasi penyaluran serta penerimaan THR. Seluruh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota juga menyediakan posko THR.
Masih berkaitan soal THR, Gede menyebutkan bahwa tidak ada evaluasi khusus terkait posko pengaduan dan konsultasi THR dari tahun 2023. Sebab, Disnakertrans NTB memang terfokus untuk mengawal peraturan yang ada soal THR. Sementara itu, pada tahun 2023, jumlah pelapor THR sebanyak 14 orang dan telah teratasi.
Berita Terkini:
- DBD di NTB Capai 3.848 Kasus, 7 Orang Meninggal Dunia
- Ummat Borong 6 Penghargaan LLDikti Wilayah VIII, Ikhtiar Kampus Unggul
- Santri Al-Ishlahul Ittihad Gelar Pertunjukan Seni Tradisional Dipadukan Seni Islami
- ANTV PHK Massal Karyawannya, Ini Deretan Program yang Pernah Populer
“Tentu ada evaluasi tertentu, misalnya apakah perusahaan bisa membayar seluruh THR bagi para pegawainya sesuai dengan ketentuan yang ada,” terang Gede.
Posko yang juga menerima konsultasi adalah hasil dari evaluasi proses penyaluran dan penerimaan THR tahun 2023. Sebab, Disnakertrans NTB mendapati ada kegamangan dari sejumlah perusahaan dalam menyalurkan THR lantaran sulit menghitung.
“Kami memastikan seluruh posko pengaduan dan konsultasi THR di semua kabupaten dan kota berjalan efektif,” tandas Gede.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE itu mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR sesuai peraturan perundang-undangan.
SE tersebut mengatur jadwal THR didapatkan oleh para pekerja paling lama tujuh hari sebelum hari raya serta harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.
Sehingga, perkiraan THR paling lama didapatkan pada 3 April 2024 dengan perkiraan berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2024 terbitan Kementerian Agama, tahun ini Idulfitri akan jatuh pada Rabu, 10 April 2024. (GSR)