Mataram (NTBSatu) – Tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkot Bima, H.M Lutfi memilih tidak melaksanakan operasi terkait penyakitnya.
Alasan mantan Wali Kota Bima itu enggan melakukan operasi karena tidak ingin menghambat proses hukum yang sedang berjalan. Diketahui, H.M. Lutfi mengidap penyakit jantung.
“Klien kami memilih tidak operasi. Cukup mengkonsumsi obat saja,” ujar Kuasa Hukum H.M Lutfi, Abdul Hanan kepada wartawan, Selasa, 7 November 2023.
Hanan menyebut, Lutfi memilih tidak melaksanakan operasi karena diberikan dua opsi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lutfi boleh menjalani operasi setelah proses hukum selesai atau dilakukan saat ini.
“Akhirnya kliennya kami (Lutfi) pilih dioperasi setelah proses hukum,” kata pengacara berkacamata itu.
Selain karena kondisi kliennya tidak terlalu parah dan cukup dengan meminum obat, pertimbangan lainnya dikhawatirkan proses penyembuhan pasca operasi akan memakan waktu lama. Pasalnya, untuk proses pemulihan memakan waktu yang tidak sedikit.
“Kan habis operasi biasanya minimal satu bulan untuk pemulihan,” jelas Hanan.
Sebelumnya, suami Hj. Elliya itu mengajukan penangguhan tahanan ke penyidik lembaga Anti-Rasuah tersebut. Alasannya, karena mengidap penyakit jantung.
Pengajuan tahanan itu diajukan ke KPK karena merujuk dari surat keterangan dari rumah sakit. Lutfi mesti segera dilakukan operasi.
Kemudian pada 24 Oktober 2023, bekas orang nomor satu di Kota Bima tersebut diperiksa penyidik KPK. Penyidik KPK mencecar Lutfi dengan 10 pertanyaan untuk pendalaman materi penyidikan dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Kota Bima.
Pemeriksaan Wali Kota periode 2018-2023 ini sekaligus bersamaan dengan berakhirnya masa penahanan 20 hari, sejak Lutfi diumumkan sebagai tersangka pada 5 Oktober 2023 lalu.
Dengan begitu, otomatis penahanan diperpanjang dan pengajuan penangguhan penahanan ditolak penyidik. (KHN)