BERITA LOKALPolitik

Identifikasi Penyebab Rekapitulasi Suara KPU NTB Molor, Dominan Protes Parpol Dugaan Penyimpangan Suara

Mataram (NTBSatu) – KPU Provinsi NTB terpaksa melanjutkan agenda rapat pleno ke tanggal 9 Maret 2024. Padahal sejatinya rapat Pleno tersebut dijadwalkan selesai Tanggal 8 Maret kemarin.

Kendala utama KPU NTB belum bisa merampungkan seluruh tahapan, akibat banyak protes dari saksi parpol yang merasa dirugikan. Menurut mereka, suara partainya banyak yang hilang.

Adapun saksi, baik dari partai politik maupun Caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyampaikan keberatan kepada Bawaslu Kabupaten Kota masing-masing, sehingga menyebabkan tahapan yang lainnya molor.

Atas keberatan setiap saksi tersebut, Bawaslu memberikan saran perbaikan, untuk melakukan penyandingan data dari C Hasil dan D Hasil.

Empat kabupaten yang diberikan saran perbaikan untuk melakukan sanding data diantaranya Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Lombok Timur, dan Kabupaten Lombok Tengah.

Berita Terkini:

Sementara enam Kabupaten Kota lainnya sudah ditetapkan hasilnya yakni Kota Mataram, Kota Bima, Kabupaten Bima, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Lombok Utara, dan Kabupaten Dompu.

IKLAN

Komisioner KPU NTB Divisi Hukum dan Pengawasan Mastur menegaskan saran tersebut wajib ditindaklanjuti oleh KPU.

Sehingga forum rapat pleno harus bisa memastikan seluruh tahapan tidak lagi ada keberatan.

“Perselisihan perolehan suara yang menjadi persoalan tidak hanya antar partai namun juga ada yang di internal partai,” ujarnya kepada NTBSatu Sabtu, 9 Maret 2024.

Meski pada pleno tingkat kecamatan dan kabupaten sudah selesai, tetapi jika pleno di tingkat provinsi ada yang mengajukan keberatan tetap akan ditindak lanjuti.

Sementara itu, batas akhir pelaksanaan rapat pleno terbuka tingkat provinsi dari jadwal yang diberikan KPU RI sampai 10 Maret 2024, sehingga tenggat waktu tersebut akan dimanfaatkan oleh KPU NTB untuk menuntaskan rapat pleno terbuka tersebut.

“Kita akan lihat dinamikanya sepertinya sampai Sabtu-Minggu karena sebenarnya batas kita tanggal 10 Maret,” tandasnya. (ADH)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button