Kota Bima (NTBSatu) – Kepolisian Resor (Polres) Bima, disebut salah menangkap orang yang diduga terlibat dalam kasus perusakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan pembakaran kotak suara di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, pada 14 Februari 2024.
Hal itu diungkapkan pihak keluarga salah seorang tersangka bernama Syamsudin kepada awak media, Kamis, 29 Februari 2024 kemarin.
Kasatreskrim Polres Kabupaten Bima, Masdidin mengatakan, perihal adanya sangkaan, berupa salah tangkap oleh salah seorang pihak keluarga tersebut, ia tak ingin boros bicara.
Termasuk jika dianggap pihak kepolisian telah salah menangkap orang. Maka ia meminta untuk dilakukan pembuktian.
“Kalau dibilang salah tangkap silahkan diuji. Jangan ngomong di luar, buktikan bahwa polisi itu salah tangkap, salah penetapan tersangka itu melalui jalur hukum,” kata Masdidin, Sabtu, 2 Maret 2024.
Berita Terkini:
- Jaksa Lawan Putusan Hakim, Tak Terima Bos PT GNE dan PT BAL Divonis Ringan
- WN Italia Dilaporkan ke Imigrasi Gegara Tipu dan Umpat Masyarakat Lombok Utara
- LGBT Penyumbang Kasus HIV/AIDS Terbanyak di Lombok Timur, Pentingnya Kemauan Berobat
- Pasien BPJS Lombok Timur Keluhkan Kekosongan Obat di Puskesmas
Masdidin mengaku, saat berkas 14 tersangka pembakaran logistik Pemilu tersebut diserahkan oleh Bawaslu ke kepolisian. Pihaknya langsung melakukan serangkaian penyidikan.
Artinya, lanjut Masdidin, penangkapan dan penetapan ke-14 tersangka tersebut, sudah melalui serangkaian proses hukum yang berlaku.
“Kami sudah tetapkan memang (14 orang) sebagai tersangka. Intinya kalau keberatan silakan melalui jalur hukum yaitu praperadilan. Jangan ngomong-ngomong di luar. Tapi hal seperti ini sudah biasa,” ungkapnya.
Sebelumnya, istri salah seorang tersangka pembakar logistik Pemilu di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Saodah menyebut, jika pihak Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bima, salah menangkap orang.
Istri dari tersangka bernama Syamsudin itu menceritakan, bahwa suaminya ditangkap di lahan jagung pada Sabtu, 24 Februari 2024, sekitar pukul 9.00 Wita.