Opini

Ali Sadikin dan Komitmen Kebebasan Pers Capres

Oleh: Haris Mahtul – Pemred NTBSatu dan Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB  


Demokrasi sedang jadi buah bibir dari level rakyat biasa sampai elit. Pemicunya, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang jadi agenda musiman lima tahun sekali. Wartawan atau Jurnalis yang segala aktivitasnya di bawah naungan perusahaan pers, menjadi mata, telinga dari pesta demokrasi yang sedang berlangsung. Tentu, dengan segala hiruk pikuknya.

Definisi demokrasi kali ini adalah tentang kebebasan berpendapat dan menyampaikan gagasan di muka umum melalui media massa.

Dewan Pers mengambil momen ini. Memilih bergeser dari agenda rutin memberikan edukasi dan “mengadili” media yang dilaporkan melanggar kode etik. Dewan Pers, memimpin barisan media pengawal demokrasi untuk menagih komitmen tiga kandidat Calon Presiden.

Sayangnya, komitmen itu tidak bisa disakiskan langsung, keluar secara kompak dari mulut ketiga kandidat. Hanya Anies Baswedan yang hadir secara langsung. Ganjar Pranowo hadir “sarungan” secara virtual dari rumah warga. Sementara Prabowo Subianto diwakili Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN), Roeslan Roeslani.  Meski Divisi Hubungan Antar Lembaga Dewan Pers siang malah menjaga komunikasi dengan tim sukses, namun hingga penghujung jelang acara hanya Anies Baswedan yang siap hadir langsung.

Agenda Dewan Pers ini harus dilihat sebagai cerminan masa depan iklim demokrasi lima tahun mendatang. Siapapun yang akan memimpin, seperti kata  Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, harus memberi garansi kebebesan pers menyalurkan informasi yang benar dan berkualitas. Sesuai tuntunan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Begitu pentingnya agenda ini, Dewan Pers menghadirkan konstituen yang terdiri dari 4 Organisasi Wartawan dan 7 Organisasi Perusahaan Media.  Hadir juga sesepuh Pers, Atmakusumah Astraatmadja, Bambang Harymurti, Jimmy Silalahi, Bekti Nugroho, Abdullah Alamudi  dan mantan Ketua Dewan Pers Bagir Manan.

Substansi yang harus dilihat dari agenda ini adalah merekam narasi dan komitmen ketiga Calon Presiden. Mengukur pemahaman mereka tentang tugas pokok dan fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi.  Sejumlah pelaku atau praktisi media menantikan acara ini, melebihi ekspektasi mereka meliput empat kali debat Capres dan Cawapres.

Insan pers ingin mendengar langsung apa yang mereka sampaikan untuk menjaga iklim kebebasan pers. Karena ini linier dengan iklim demokrasi yang baik setelah dinikmati 26 tahun pascareformasi. Karena UU Pers adalah salah satu anak dari demokrasi setelah tumbangnya Rezim Soeharto Tahun 1998.

Pers tidak hanya trauma dan menentang keras perilaku bredel dan intimidatif yang dialami selama orde baru. Tapi keinginan itu belum sepenuhnya terwujud. Pers belum jadi entitas bebas dan bertanggungjawab.

Buktinya, kekerasan dan intimidasi masih terjadi. Tidak kenal gender. Jurnalis laki laki dan perempuan mendapat kekerasan fisik, verbal, termasuk korban kekerasan digital (doxing).

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button