ADVERTORIAL

Pj Wali Kota Bima Sambangi Kementerian ATR RI, Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan

Mataram (NTBSatu) – Pj Wali Kota Bima, Mohammad Rum menghadiri acara permohonan fasilitasi percepatan lintas sektor revisi RTRW Kota Bima Tahun 2023-2024 bersama Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nomor 1 Tahun 2018, penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Perencanaan tata ruang wilayah ini memiliki fungsi yang meliputi, acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Artinya sebagai acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah kota, acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kota, acuan lokasi investasi dalam wilayah kota yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta.

Juga sebagai pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah kota, dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan atau pengembangan wilayah kota yang meliputi penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi serta acuan dalam administrasi pertanahan.

Mohammad Rum mengatakan, pertemuan ini begitu penting dilakukan sebagai upaya meningkatkan pembangunan ekonomi di Kota Bima. Hal yang dilakukan yaitu merevisi RTRW Kota Bima Tahun 2023-2024.

Berita Terkini:

“Saya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kementerian ATR RI yang begitu sigap atas upaya revisi RTRW Kota Bima melalui permohonan Pemkot Bima tentang fasilitasi percepatan lintas sektor revisi RTRW Kota Bima tahun 2023-2024,” katanya saat menghadiri acara bersama kementerian ATR, di Hotel Mercure, Jakarta, Selasa, 6 Februari 2024.
HM Rum berharap, tim percepatan revisi RTRW dari kementerian ATR BPN bisa segera terselesaikan.

“Mengingat dinamika ekonomi dan pembangunan di Kota Bima cukup tinggi. Langkah ini dilakukan akan berdampak langsung terhadap iklim investasi di Kota Bima semakin meningkat,” jelasnya.

Revisi RTRW yang dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN RI tersebut mengundang Pemerintah Kota Bima dan Pemerintah Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur.

Pj Wali Kota Bima menghadiri kegiatan tersebut didampingi Kadis DPMPT-SP Kota Bima, Sekretaris Dinas PUPR Kota Bima, Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kota Bima. Kemudian, Bappeda Kota Bima serta dari kementerian ATR/BPN Kasubdit Perencanaan Tata Ruang Provinsi dan Kota Wilayah II bersama tim. (KHN/*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button