Lombok Timur

Ratusan Kades di Lombok Timur Demo Bawaslu Dampak Oknum Kades Jadi Tersangka

Selong (NTBSatu) – Ratusan kepala desa (kades) dari Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Lombok Timur melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur, Senin, 29 Januari 2024, sekitar pukul 12.00 Wita.

Aksi itu diselenggarakan sebagai bentuk solidaritas terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) yang menjerat Kades Kembang Kuning, HL Sujian.

“Apa yang kami lakukan ini adalah aksi solidaritas atas apa yang dialami oleh Kepala Desa Kembang Kuning. Satu yang sakit, maka semua kami juga merasakan sakit,” kata koordinator umum aksi tersebut, M Khairul Ikhsan.

Pihaknya pun menuding Bawaslu Lombok Timur tidak profesional dalam menjalankan tugas. Yaitu terkesan tebang pilih dalam melakukan penindakan.

“Kenapa hanya Kades saja yang diburu, sementara banyak oknum ASN yang melakukan praktik-praktik pelanggaran,” ucapnya.

Pada penindakan Kades Kembang Kuning, lanjut Khairul, Bawaslu Lombok Timur terkesan hanya umbar sensasi untuk mencari nama. Padahal di sisi lain, ia mengklaim Bawaslu tidak pernah melakukan sosialisasi, dan hanya sebatas memberikan imbauan dan edaran.

Sementara berdasarkan tafsir Khairul, imbauan dan edaran dari sisi hukum bukan merupakan aturan yang mengikat dan berkonsekuensi pidana.

Baca Juga: Budayawan: Kantor Gubernur NTB Sekarang Seperti Bangunan Besar Tanpa Roh

“Sekarang saya tanya, imbauan dan edaran yang anda sebarkan itu adalah aturan atau apa? Tafsir kami, itu (edaran) bukan aturan. Tapi kenapa anda dengan arogan secepat kilat mentersangkakan teman kami? Itu tidak bisa kami terima,” ucapnya.

Pihaknya pun mendesak agar Bawaslu mencabut laporan atas dugaan Tipilu yang dilakukan oleh Kades Kembang Kuning.

Sementara, Komisioner Bawaslu Lombok Timur Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Jumaidi, menegaskan Kades Kembang Kuning sudah diimbau oleh Panwaslu Kecamatan Sikur untuk tidak menghadiri sebuah acara yang membuatnya terjerat pidana tersebut.

“Jadi yang bersangkutan sudah diingatkan agar tidak hadir, tapi bersangkutan tidak mau dengan dalih dia adalah penguasa wilayah,” ujarnya.

Lebih jauh, dalam penanganan Tipilu, pihaknya hanya menindaklanjuti laporan yang masuk. Dimana laporan itu ditelaah dan dibedah oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur Kejaksaan dan Kepolisian.

“Jadi penanganan kasus dugaan Tipilu Kades Kembang Kuning ini sudah ditelaah oleh Sentra Gakumdu. Tindakan bersangkutan sudah memenuhi unsur formil dan materil terjadinya Tipilu, sehingga saat ini kasusnya sudah berproses di Pengadilan,” ujarnya.

Menanggapi tuntutan FKKD yang meminta kasus Tipilu Kades Kembang Kuning dihentikan, Jumaidi dengan tegas menyatakan pihaknya tidak bisa untuk menghalangi proses hukum yang terjadi. Dirinya pun meminta semua pihak untuk menghormati proses peradilan yang tengah berlangsung. (MKR)

Baca Juga: 89 Pj Kades di Lombok Timur Ditargetkan Terisi Awal Februari dari Kalangan PNS

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button