Mataram (NTBSatu) – Kepala Desa (Kades) Langko, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, Mawardi, menjalani sidang perdana dugaan Tindak Pidana Pemilu (Tipilu), Senin, 29 Januari 2024.
Mawardi didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sengaja mengunggah foto istrinya, Namiratul Fajriah, Calon Legislatif DPRD Lombok Barat nomor urut 2, Partai PKB, Dapil 5 Narmada di sebuah grup WhatsApp. Bunyi pesannya, “Jangan lupa pilih putra putri Desa Langko untuk bisa berkontribusi untuk kemajuan masyarakat desa.”
“Postingan itu diunggah pada 5 Desember 203, sekitar pukul 19.06 Wita,” kata JPU diwakili Ni Luh Putu Mirah Torisia Dewi di ruang sidang PN Mataram.
Keesokan harinya, tepatnya pada Rabu, 6 Desember 2023, Mawardi kembali mengunggah foto istrinya tersebut di salah satu grup WhatsApp tertulis: “Mari pilih Namiratul Fajriah putri terbaik Desa Langko untuk kemajuan desa kita tercinta.”
Baca Juga: PNBP Bali Nusra Tembus Rp19,99 Miliar
Pada hari yang sama, Kades yang dilantik pada 2019 itu kembali memosting foto Namiratul Fajriah di akun Facebook miliknya, Mawardi Mursyid dengan caption, “Putri terbaik desa berjuang untuk kemajuan desa di wilayah kecamatan Lingsar dan Narmada semoga Allah meridhoi. Aamiin.”
Menurut JPU, perbuatan terdakwa Mawardi yang secara terang-terangan mendukung salah satu peserta pemilu berakibat menguntungkan istrinya. Kemudian merugikan Calon Legislatif DPRD Lombok Barat Dapil 5 Narmada – Lingsar lainnya.
“Bahwa perbuatan Mawardi tersebut dilakukan pada kurun waktu masa kampanye dimulai sejak tanggal 28 November 2023 sampai tanggal 10 Februari 2024. Sebagaimana diatur dalam PKPU No 15 Tahun 2023 dan dirubah menjadi PKPU No. 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum,” beber JPU.
Akibat perbuatannya, terdakwa Mawardi didakwa Pasal 490 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (KHN)
Baca Juga: Catat! Berikut Daftar 26 Eks Napi Korupsi yang Nyaleg pada Pemilu 2024