Mataram (NTB Satu) – Penangguhan tahanan terhadap terdakwa korupsi pasir besi Lombok Timur, Po Suwandi bisa dicabut.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Mataram (Unram), Taufan Abadi mengatakan, status penahanan Direktur PT AMG itu bisa dicabut jika ada pelanggaran syarat.
Diketahui, Po Suwandi absen persidangan pada 7 dan 14 September 2023. Alasannya, karena dia dalam kondisi sakit. Dia diketahui pernah menjalani pengobatan di RSUD Kota Mataram.
Berangkat dari itu, Majelis Hakim yang diketuai Isrin Surya Kurniasih memberi penangguhan tahanan ke Po Suwandi pada 15 September 2023.
Berita Terkini:
- Peringati Hari Kartini 2025, Himasta FMIPA Unram Kolaborasi dengan Rumah Perempuan Migran Ajak Perempuan NTB Berpendidikan Tinggi
- Prediksi Tanggal Rilis iPhone 17, Ini Spesifikasinya
- Polisi Didorong Tuntut Mati “Walid Lombok” Diduga Cabuli-Setubuhi Santriwati
- Biaya Transportasi Berobat Mahal-Pelayanan Kurang, Gubernur NTB Janji Tingkatkan Kualitas Rumah Sakit di Pulau Sumbawa
Tapi, penelusuran NTB Satu, pada dua tanggal itu Po Suwandi terungkap tidak menjalani pengobatan di Rumah Sakit tersebut.
Jika berkaca pada fakta tersebut, Taufan menilai tidak adanya pemeriksaan Po Suwandi pada waktu absen sidang, Hakim bisa menggugurkan penangguhan.
“Maka dari itu, hakim harus memperhatikan adanya pelanggaran syarat, sehingga dapat mencabut penangguhan,” tegasnya, Jumat, 21 September 2023.