Hukrim

Lutfi Kendalikan 15 Proyek, Iparnya Dijadikan ‘Wali Kota Kecil’

Mataram (NTBSatu) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, pada tahun anggaran 2019-2020 ada 15 proyek yang dikendalikan terdakwa HM Lutfi bersama keluarga terdekatnya.

JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  yang diwakili Andi menyebutkan, mantan Wali Kota Bima itu mengatur 15 proyek senilai Rp32,6 miliar pada sejumlah dinas di Pemkot Bima. Antara lain, PUPR, DAP3KB, Dinas BPBD, dan Dinas Perindustrian Kota Bima.

Lutfi mengendalikan belasan proyek tersebut bersama istrinya, Ellya dan adik iparnya, M Maqdis. 
“Bukan hanya dinas PUPR saja ada juga dinas lain yang diatur atas perintah Ellya istri terdakwa,” tegas JPU di ruang sidang PN Tipikor Mataram, Senin, 22 Januari 2024.

Selain keterlibatan dari pihak keluarga, ada juga terungkap peran sejumlah pejabat pemerintah setempat. Mereka adalah Muhammad Amin, Kadis PUPR Kota Bima, Iskandar Zulkarnain Kepala Bagian Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Bima.

Kemudian, Agus Salim Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Bima tahun 2021-2022, dan Fahad Kabid Cipta Karya PUPR Pemkot Bima.

“Jadi M Maqdis sering melakukan pertemuan dengan Farhad Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Pemkot Bima yang merupakan orang kepercayaan terdakwa,” sebut Andi.

Dalam mengendalikan proyek ini, lanjut Andi, Muhammad Maqdis dan Farhad bisa disebut sebagai ‘wali kota kecil’. Karena mereka yang membahas mengatur belasan proyek tersebut.

“Jadi ada juga di sana Rizal Alfiansyah Kepala Unit Layanan Teknis Balai Pengujian Material PUPR Kota Bima,” katanya.

Bahkan sebut Jaksa, Iskandar Zulkarnain Kepala Bagian Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Bima kerap menerima list nama-nama orang yang menerima akan melaksanakan pekerjaan di dinas lain dari Ellya sesuai perintah terdakwa.

Baca Juga: Pengamat: Dukungan Musisi Kurang Efektif Dongkrak Elektoral Politisi

“Jadi pekerjaan-pekerjaan itu dikerjakan oleh PT Risalah Jaya Konstruksi maupun dengan pinjam perusahaan bendera lain,” katanya.

Berikut daftar 15 proyek yang dikendalikan terdakwa M Lutfi melalui istrinya Ellya dengan memberikan proyek kepada M Maqdis:

  1. Pekerjaan pembangunan jalan lingkungan Oi’fo II di Dinas BPBD kota Bima nilai kontrak 10,2 miliar menggunakan PT Risalah Jaya Kontruksi
  2. Pelebaran jalan Enunngga Olo Wedi Bidang Bina marga Dinas PUPR dengan nilai kontrak sebesar Rp 6,7 miliar menggunakan PT Risalah Jaya Kontruksi
  3. Pekerjaan pembangunan jalan lingkungan Oi Fo’o I di Dinas BPBD Kota Bima dengan  nilai kontrak Rp 5,3 miliar menggunakan PT CV Nawi Jaya
  4. Pengerjakan jalan lingkungan perumahan Jati Baru dengan di Dinas BPBD Kota Bima dengan nilai  kontrak Rp. 1,36 miliar menggunakan CV Zhafira Jaya.
  5. Pengadaan listrik dan PJU di jalan Lingkungan Oi Fo’o 2 Kecamatan Rasanae di Dinas BPBD Kota Bima dengan nilai kontrak Rp 1.9 miliar menggunakan PT Bali Lombok Sumbawa
  6. Pengadaan listrik dan PJU perumahan Oi Fo’o I Kecamatan Rasanae di Dinas BPBD Kota Bima dengan nilai kontrak Rp912 juta menggunakan CV Buka Layar.
  7. Pengadaan listrik dan Penerangan Jalan Umum (PJU) perumahan Jati Baru di Dinas BPBD Kota Bima dengan nilai kontrak Rp615 juta menggunakan CV Buka Layar.
  8. Pengadaan lampu jalan Kota Bima di Dinas PUPR Kota Bima dengan nilai kontrak Rp1.4 miliar menggunakan CV Cahaya Berlian milik kakak kandung Muhammad Maqdis adik dari Ellya.
  9. Proyek SPAM Kelurahan Paruga di Dinas PUPR Kota Bima dengan nilai kontrak Rp571 juta menggunakan CV Nawir Jaya.
  10. Pengerjaan SPAM Kelurahan Tanjungan Rasanae Barat di Dinas PUPR Kota Bima dengan nilai kontrak Rp476 juta menggunakan CV Temba Nae.
  11. Pengerjaan SPAM Kelurahan Pane di Dinas PUPR Kota Bima dengan nilai kontrak Rp286 juta menggunakan CV Indo Bima Mandiri.
  12. Pengerjaan SPAM Rasanae di Dinas PUPR Kota Bima dengan nilai kontrak Rp384 juta menggunakan CV Mutiara Hitam.
  13. Pengadaan mobil unit penerangan MUPEN di Dinas DP3AKB Kota Bima dengan nilai kontrak Rp787 juta menggunakan CV Voni Perdana.
  14. Pengadaan sarana dan prasarana sidang Terra di Dinas Perindustrian Kota Bima dengan nilai kontrak Rp562 juta menggunakan CV Yuanita.
  15. Pekerjaan rehabilitasi BI di Dinas PUPR Kota Bima dengan nilai kontrak Rp990 juta menggunakan CV Brilian.

“Total nilai proyek yang diplot ke Muhammad Maqdis dari Ellya senilai Rp 32 miliar,” tegas JPU.  (KHN)

Baca Juga: Penyelidikan Kasus LCC Lombok Barat Ditunda

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button