Mataram (NTBSatu) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pemberhentian kegiatan operasional 2.248 pinjaman online (pinjol) ilegal oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2023.
“Satgas Pasti memblokir 2.288 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 40 investasi ilegal dan 2.248 pinjaman online ilegal,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, dalam siaran persnya diterima NTBSatu, Rabu, 10 Januari 2024.
Adapun, pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 9.380, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.991 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 388 pengaduan.
“Rangkuman selama periode 2017-2023, total 8.149 entitas keuangan ilegal berhasil dihentikan, dengan rincian 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjol ilegal dan 251 gadai ilegal,” jelas Friderica.
Detailnya, sepanjang 2022 Satgas Pasti telah menghentikan 106 investasi ilegal, 698 pinjol ilegal, dan 91 gadai ilegal. Pada 2021, sebanyak 98 investasi ilegal, 811 pinjol ilegal, dan 17 gadai ilegal telah dihentikan.
Berita Terkini:
- Kanwil Kemenag NTB Bakal Gelar Rapat Evaluasi di Pulau Sumbawa untuk Pertama Kali
- Tersangka Dugaan Korupsi Rp8,2 Miliar KUR BSI Ditahan di Lapas Lombok Barat
- DPRD Sarankan Pemkot Mataram Pertimbangkan Pisah dari PT AMGM
- Kabur 4 Bulan, Tersangka Dugaan Korupsi KUR BSI Rp8,2 Miliar Serahkan Diri ke Jaksa
Kemudian pada 2020, Satgas memblokir kegiatan operasional 347 investasi ilegal, 1.026 pinjol ilegal dan 75 gadai ilegal. Pada 2019, terdapat 442 investasi ilegal, 1.493 pinjol ilegal dan 68 gadai ilegal berhasil dihentikan.