Resmi, Jabatan Pj Sekda NTB Diganti Ibnu Salim
Mataram (NTBSatu) – Teka-teki penggantian Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) NTB akhirnya terungkap.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Muhammad Nasir mengungkapkan, jabatan Pj Sekda yang dipegang oleh Fathurrahman sekarang kini digantikan oleh Inspektur Inspektorat NTB, Ibnu Salim.
Nasir menyampaikan, Ibnu Salim akan dilantik oleh Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, pada hari ini, Rabu, 10 Januari 2024 tepatnya pukul 14.00 Wita di Gedung Sangkareang, Kantor Gubernur NTB.
“Ibnu Salim akan dilantik hari ini 14.00 Wita. Kalau mau liput silahkan liput,” kata Nasir siang ini.
Nasir tidak bisa merincikan alasan kenapa Pj Sekda diganti. Namun ia memastikan penggantian jabatan tersebut telah melalui proses evaluasi per triwulan oleh Pj Gubernur NTB. Sehingga yang berhak menentukan keputusan itu adalah murni dari Pj Gubernur.
Berita Terkini:
- Pemkab Sumbawa Matangkan Master Plan Dermaga Limung, Pembangunan Tunggu Lampu Hijau Pusat
- Pemkab Sumbawa Pastikan Tidak Ada Tenaga Honorer 2026
- KPK Beri Pengusaha Tambak Udang Lombok Timur Tenggat Waktu hingga April 2026 Perbaiki IPAL
- Ferry Irwandi Respons Sentilan Anggota DPR RI soal Donasi Rp10 Miliar: Saya Tidak Marah dan Kesal
“Ini semua tergantung Pj gubernur,” ujarnya.
Mengacu pada Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah, pada pasal 9 Ayat (1), Pj Sekda provinsi yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menjabat dalam jangka waktu paling lama 3 bulan atau berhenti pada saat dilantiknya sekretaris daerah provinsi definitif.
Jika mengacu pada peraturan tersebut, normalnya Pj Sekda NTB akan menjabat dalam waktu kurang lebih 1 tahun 6 bulan, sesuai dengan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024. Karena saat itu tepat ditetapkannya pimpinan baru, yakni Gubernur NTB termasuk Sekda provinsi definitif. (MYM)



