Mataram (NTBSatu) – Setalah tiga bulan menjabat sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, kini Fathurrahman harus kembali menjabat sebagai Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) NTB.
Ia digantikan oleh Ibnu Salim yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Inspektorat NTB. Ibnu Salim dilantik siang tadi, Rabu, 10 Januari 2024 oleh Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi.
Tiga bulan menjabat sebagai Pj Sekda, Fathurrahman diberikan skor 9 dari 10 atas kinerjanya oleh Gita Ariadi.
“Dalam kaitannya dengan ini Alhamdulillah, bapak Drs. H Fathurahman dalam prosesnya membantu saya selama tiga saya kasih skor sembilan (lulus),” kata Gita Ariadi dalam sambutannya pada acara pelantikan Pj Sekda, Rabu, 10 Januari 2024 di Gedung Sangkareang, Kantor Gubernur NTB.
Gita Ariadi menilai, dari sisi kinerja, Fathurrahman memiliki kinerja yang cukup baik. Selama tiga bulan menjabat ia mampu mengendalikan inflasi. Termasuk proses penyusunan anggaran dalam berkomunikasi dengan DPRD NTB.
Berita Terkini:
- Polisi Amankan 8 Pelaku Ilegal Fishing dan Puluhan Bahan Peledak di Perairan Bima
- Pria Asal Lombok Barat Dibekuk Polisi Gegara Curi HP Perempuan saat Chek In di Hotel
- Dapat SP3, PT Autore Ngotot Lakukan Aktivitas di Perairan Sekaroh Lombok Timur
- Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD KLU Diusut Kejati NTB
“Semua bagus. Penggantian ini untuk menjawab situasi besok bagaimana tantangan yang kita hadapi ke depannya,” ungkapnya.
Hal ini menunjukkan, bahwa pergantian jabatan Pj Sekda tersebut, bukan karena kinerja Fathurrahman buruk.
Namu hal itu sebagai sarana memantau kualitas jajarannya sebelum nantinya akan berkompetisi menjadi Sekda definitif.
“Bisa saja kita pergilirkan jabatan ini. Maka silahkan nanti pada saat pemilihan Sekda definitif semua bisa ikut berkompetisi,” paparnya.
Adapun pemilihan Pj ini, lanjut Gita, merupakan hal biasa. Di mana yang menentukan pergantian dan sebagainya ini berdasarkan hasil evaluasi.
Baca Juga: Gita Ariadi Ungkap Alasannya Mengganti Pj Sekda NTB
“Kalau hasil evaluasi mengharuskan dilepas, kita lepas saja. Ini merupakan mekanisme biasa. Kita hanya dituntut untuk bekerja dan melaksanakan pekerjaan dengan baik. Jabatan bukanlah hal yang sakral,” terang mantan Kepala DPMPTSP NTB itu. (MYM)