ADVERTORIALKota Bima

Pemkot Bima Rakor dengan PT AMNT, Bahas Pembagian Penerimaan Daerah

Mataram (NTBSatu) – Sekretaris Daerah Kota Bima Drs. Mukhtar,.MH menghadiri secara Virtual Rapat Koordinasi Bagian Penerimaan Daerah dari Keuntungan bersih PT AMNT.

Kegiatan yang berlangsung di Ruangan Command Center Kota Bima, Sekda Turut didampingi oleh Kepala Bappeda Litbang Kota Bima, Kepala BPKAD Kota Bima serta diikuti oleh Sekda Sumbawa, Sekda Kab Lombok Barat, Sekda Kab Lombok Timur, Sekda Kabupaten Dompu, Sekda Kabupaten Bima, Asisten Ekbang Setda KSB serta Bappenda NTB melalui daring.

Rakor tersebut membahas terkait Pendapatan Daerah dari keuntungan bersih Pemegang IUPK.

Merupakan tindak lanjut terkait potongan bersih PT AMNT untuk dibayarkan ke masing-masing Daerah yang ada di Provinsi NTB.

Asisten III (Administrasi dan Umum) Sekretariat Daerah NTB Wirawan Ahmad menyampaikan bahwa terdapat beberapa tahapan yang akan dilaksanakan dalam pembahasan rapat tersebut yaitu terkait tahapan ketersediaan Regulasi Aturan Daerah dan Rekonsiliasi Penetapan angka antara Pemerintah Kota dan Kabupaten dengan PT AMNT untuk melakukan penagihan.

Berita Terkini:

“Kita Optimis bahwa proses pembayaran akan segera dilaksanakan, optimisme ini bukan tanpa alasan yakni Pemerintah Provinsi NTB sudah menyelesaikan Regulasi dengan baik, ini yang akan dijadikan Referensi bagi Kabupaten dan Kota se Provinsi NTB, kami selaku Pemprov NTB akan memfasilitasi pemerintah Kota dan Kab dalam segala regulasi,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut Sekretaris Daerah Kota Bima menyampaikan bahwa terkait regulasi Pemerintah Kota Bima sudah menetapkan regulasi dan sudah menyediakan segala dokumen pendukungnya.

“Saat ini kami hanya menunggu Rekonsiliasi dari Provinsi NTB, kami harap agar Pemprov NTB melakukan koordinasi dengan baik agar diselesaikan secara serentak dan segera direalisasikan,” tutupnya.

Sementara itu, Priyo P. Pramono selaku Vice President at PT Amman Mineral Nusa Tenggara menyampaikan akan mempelajari mekanisme yang akan dilaksanakan pada Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk dijadikan salah satu dasar untuk mengikuti proses dan menunggu Rekonsiliasi yang akan dilaksanakan Pemerintah Provinsi NTB agar segera melakukan penetapan pembayaran. (HAK*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button