Mataram (NTBSatu) – Kasus rudapaksa yang dilakukan oknum kepolisian inisial TO diatensi Kapolda NTB, Irjen Pol Umar Faroq.
Dia menegaskan, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan korban yang merupakan mahasiswi asal Lombok Timur tersebut.
Baca Juga : Debat Cawapres: 4 Langkah Gibran Rakabuming Raka Buka 19 Juta Lapangan Pekerjaan
Selain diproses sebagai tindak pidana umum, oknum polisi berpangkat Brigadir juga akan diberi sanksi etik profesi.
“Yang bersangkutan sudah ditahan selama 30 hari dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolda.
Kini, sambung Kapolda, kasus polisi berusia 26 tahun itu ditangani Bidpropam Polda NTB.
Baca Juga : Disdik Kota Mataram Optimis Formasi PPPK Guru 2023 Terisi