Mataram (NTBSatu) – Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat, James Edward Omeara bersama istrinya, Markiani mengadukan kinerja Polsek Pemenang ke Propam Polda NTB.
Mereka mengadu karena menilai kinerja Polsek Pemenang Lombok Utara tidak profesional.
“Kami ke sini terkait tindakan tidak profesionalnya aparat dari Polsek Pemenang. Kaitannya suami saya dijadikan tersangka,” kata Markiani kepada wartawan, Kamis, 14 Desember 2023.
Menurutnya, prosedur penetapan tersangka terhadap suaminya tidak sesuai dan banyak kejanggalan.
Salah satunya, dua minggu setelah menerima surat laporan dari pelapor 19 Juni 2023, suaminya dijadikan tersangka tanggal 3 Juli 2023 dalam kasus dugaan penggelapan speedboat.
Berita Terkini:
- Jaksa Tahan Eks Pimpinan Cabang BSI di Lapas Lombok Barat
- Kejati NTB Angkut Eks Pimpinan BSI Cabang Mataram di Semarang Dugaan Korupsi KUR Rp8,2 Miliar
- Nelayan Sekaroh Lotim Menjerit, 10 Tahun PT Autore Diduga Merompak Mutiara Senilai Ratusan Miliar
- Polisi Minta BPKP Hitung Kerugian Negara Dugaan Korupsi Sewa Alat Berat Dinas PUPR NTB
Dalam prosesnya, Markiani mengaku ada beberapa hal yang tidak beres mengenai surat perintah penyidikan, surat pemanggilan, surat pemberitahuan hingga surat pemanggilan dirinya sebagai saksi.
“Kami merasa dikriminalisasi oleh pihak Polsek Pemenang,” ujarnya.
Terlebih, proses pemanggilan dirinya sebagai saksi 27 Juni justru diabaikan. Dia tidak jadi dipanggil penyidik untuk memberikan penjelasan terkait persoalan suaminya. Padahal, Markiani sudah membawa hampir semua bukti yang dibutuhkan untuk menunjukkan suaminya tidak bersalah.