Mataram (NTBSatu) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati, sebab marak modus penipuan keuangan secara online via WhatsApp jelang akhir tahun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, pada Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulan lalu menyebut, salah satu modus penipuan keuangan yakni pemberian diskon besar pada pelunasan kredit yang ternyata bodong, sebab bukan berasal dari Penyelenggara Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Karena tergiur diskon tersebut, nasabah menyetor uang kepada penipu. Bak jatuh tertimpa tangga selain utang tidak lunas, nasabah justru kehilangan uangnya untuk membayar jasa pelunasan yang ternyata penipuan.
“Mereka merasa tenang sudah membayar utang sesuai potongan tersebut. Namun ternyata bukan resmi dari PUJK yang dimaksud,” jelas Friderica, dikutip NTBSatu, Jumat, 15 Desember 2023.
Selain itu, masyarakat juga harus waspada terkait dengan penipuan modus file seperti PDF layaknya undangan pernikahan. Terlebih sekarang banyak orang yang mengirimkan undangan melalui WhatsApp.
Berita Terkini:
- Ummat Borong 6 Penghargaan LLDikti Wilayah VIII, Ikhtiar Kampus Unggul
- Santri Al-Ishlahul Ittihad Gelar Pertunjukan Seni Tradisional Dipadukan Seni Islami
- ANTV PHK Massal Karyawannya, Ini Deretan Program yang Pernah Populer
- Menelusuri Jejak PMI Legal di Malaysia: Rindu Bekerja di Kampung Sendiri, Titip Pesan untuk Gubernur NTB Terpilih
“Ketika diklik ternyata bisa mengakses mobile banking dan akses keuangan lainnya,” ungkapnya.
Diketahui, oknum juga biasanya mengelabui masyarakat untuk mengirimkan kode One Time Password (OTP) dengan mengimingi hadiah, namun ternyata oknum bisa mengakses layanan keuangan nasabah dari kode tersebut.
Oleh sebab itu, Friderica meminta masyarakat untuk tetap waspada dan jangan mudah percaya ketika oknum menawarkan hadiah maupun diskon dalam jumlah besar.
“Misalnya, akhir tahun ada promo perjalanan wisata yang potongannya itu tidak masuk akal, jangan langsung percaya. Kita harus verifikasi kepada PUJK,” pungkasnya. (STA)