Daerah NTB

Kejati NTB Periksa Tersangka Kasus ICU RSUD, Wabup Lombok Utara Menyusul

Mataram (NTB Satu) – Penyidik Pidsus Kejati NTB memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan ruang operasi dan ICU RSUD Lombok Utara.

Tiga orang tersangka diperiksa sejak pagi. Diantaranya mantan Direktur RSUD KLU, SH, PPK pada Dikes Lombok Utara, EB  dan Konsultan Pengawas.

Pemeriksaan tiga tersangka tersebut dibenarkan juru bicara Kejati NTB Dedi Irawan. “Sedang ada pemeriksaan tersangka hari ini. Dari PA (pengguna anggaran), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan konsultan,” ungkapnya dalam siaran persnya, Rabu (27/10).

Ketiga diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Ya, diperiksa sebagai tersangka,” terangnya.

Ditanya soal pemeriksaan Wakil Bupati (Wabup) Lombok Utara Denny Karter Febrianto, menurut Dedi, akan berlanjut di sesi pemeriksaan berikutnya. “Untuk tersangka DKF, menyusul setelah semua tersangka ini diperiksa,” ujarnya.

IKLAN

Mengenai kepastian hari pemeriksaan, Dedi belum mengungkap. “Tunggu saja hari H-nya,”  tutup Dedi Irawan.

Sebagai informasi, dalam kasus pembangunan penambahan ruang operasi dan ICU RSUD KLU, Kejati NTB menetapkan 4 orang tersangka. Masing-masing inisial SH, selaku mantan Direktur RSUD KLU;  EB, selaku PPK pada Dikes KLU; DT, selaku Kuasa Direktur PT. Apromegatama (rekanan); dan DD, selaku Direktur CV. Cipta Pandu Utama (konsultan pengawas).

Kerugian negara dalam pembangunan penambahan ruang operasi dan ICU Rp1.757.522.230,33.

Sebagai pengingat, pembangunan ruang operasi dan ICU RSUD dianggarkan Rp6,7 miliar dari APBD tahun 2019. Rekanan proyek tersebut, PT Apro Megatama dengan nilai penawaran Rp6,4 miliar. Tetapi pengerjaan proyek ruang ICU molor, sehingga rekanan didenda. (HAK)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button