Sah! Pemkot Bima Kantongi SK Menteri LHK untuk Kampus IAIN Bima
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bima akhirnya sah mendapatkan persetujuan pusat untuk pembangunan Menteri KLHK RI untuk pembangunan kampus Institute Agama Islam Negeri (IAIN) di kawasan hutan.
Baca Juga: Percepat Pembangunan Kampus IAIN Bima, Walikota Rakor dengan Tim Terpadu
Penjabat (Pj) Wali Kota Bima, Ir. H. Mohammad Rum, MT menghadiri secara langsung acara Penyerahan SK kepada Pemerintah Kota Bima, bertempat di Convention Hall Paruga Nae, pada Rabu, 22 November 2023.
Isi SK, persetujuan pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat di Konversi untuk pembangunan Kampus IAIN dan Fasilitas Umum Kota Bima seluas 51 Hektare.
Berita Terkini:
- Mutasi Akhir Tahun, Bupati Jarot Rombak 132 Pejabat Pemkab Sumbawa
- Merkuri dan Teror Baru dari Tambang Rakyat
- Belum Pulih dari Banjir, Aceh Dilanda Gempa dan Status Gunung Burni Telong Naik ke Level Siaga
- Purbaya Kaget KSAD Punya Banyak Utang untuk Bangun Jembatan di Sumatra
Surat keputusan Menteri KLHK Republik Indonesia dengan nomor SK.1228/MENLHK/SETJEN/PLA.2/11/2023 secara resmi diserahkan kepada Pemerintah Kota Bima atas nama Wali Kota Bima melalui Dr. H. Muhammad Syafrudin, ST.,MM Anggota Komisi IV DPR RI dari fraksi PAN.
Mengawali sambutan dalam moment penyerahan SK Menteri KLHK RI tersebut, Prof. Dr. Ahmad Thib Raya, MA, Ketua Dewan Penyantun IAIN Bima menjelaskan, penantian panjang buah kerja keras mantan Wali Kota Bima dan Wakil Wali Kota Bima periode 2018-2023 H. Muhammad Lutfi, SE dan Feri Sofiyan, SH telah berhasil mengantongi SK dari Kementerian LHK RI untuk pembangunan kampus IAIN Bima.
Selanjutnya Pemerintah Kota Bima akan menyerahkan hibah lahan tersebut kepada Kementerian Agama RI untuk mendapatkan persetujuan Presiden Republik Indonesia melalui Perpres pembentukan IAIN Bima.
Ia sangat mengapresiasi konsistensi Pemerintah Kota Bima dibawah kepemimpinan Pj. Wali Kota Bima, H. Mohammad Rum yang terus mengupayakan terwujudnya progres lahirnya SK ini.



