BERITA NASIONAL

Masyarakat Dinilai asalah Paham Terhadap Fatwa MUI Haramkan Produk Israel, Ini Klarifikasinya

Mataram (NTB Satu) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa terbaru yaitu membeli produk yang memberikan dukungan kepada Israel hukumny haram. Hal tersebut tercantum di dalam Fatwa MUI Nomor 84 tahun 2023 yang terdiri dari sembilan halaman.

Setelah adanya fatwa MUI itu, masyarakat Indonesia beramai-ramai melakukan pemboikotan atau menghindari pembelian dan penggunaan produk-produk yang perusahaannya mendukung atau terafiliasi dengan Israel dalam serangan ke Gaza, Palestina.

Mengetahui situasi tersebut, Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati memberikan klarifikasi.

“Sepemahaman saya, fatwa MUI tidak mengharamkan produknya tapi mengharamkan perbuatan yang mendukung Israel,” katanya, dikutip dari Liputan 6, Rabu, 15 November 2023.

Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menyatakan bahwa yang diharamkan MUI tersebut bukan pada produknya, melainkan perbuatannya.

“Produknya itu tetap halal selama masih memenuhi kriteria kehalalan. Tapi, yang diharamkan itu aktivitasnya, perbuatannya,” tuturnya.

Miftahul mengatakan, di dalam Fatwa MUI itu hanya dituliskan bagi yang mendukung bombardir Israel ke Gaza Palestina, baik secara langsung maupun tidak langsung, itu yang diharamkan.

“Jadi, yang diharamkan adalah perbuatan dukungan tersebut dan bukan barang yang diproduksi. Jadi, jangan salah dalam memahaminya,” jelasnya.

Keluarnya fatwa MUI tersebut dijadikan dasar oleh masyarakat Indonesia untuk menilai produk-produk yang perusahaannya mendukung Israel dalam serangan ke Gaza Pelestina dinyatakan haram. (WIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button