Mataram (NTBSatu) – Penyebaran obat terlarang di sejumlah wilayah di NTB masih tinggi. Hal itu terbukti dengan pengungkapan 10 kasus hingga awal November 2023. Daerah dengan peredaran paling banyak di Kota Mataram.
10 perkara yang diungkap PPNS BBPOM merupakan peredaran obat ilegal jenis Tramadol, Trihexyphenidil dan Dextromethorphan. Total barang bukti yang diamankan 46.828 tablet dengan harga mencapai Rp468.280.000.
Dari 10 kasus itu, enam di antaranya berasal dari Kota Mataram. Dari Lombok Tengah satu kasus, Lombok Timur satu kasus. Selanjutnya, satu kasus dari Sumbawa, satu dari Dompu, dan Kota Bima satu kasus.
Tujuh perkara sudah tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti. Satu perkara tahap P-21 atau berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, dua perkara tahap satu atau penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan. Terakhir, satu perkara tahap SPDP.
Berita Terkini:
- MDMC Gelar Program “Karang Tangguh” di NTB, Upaya Tekan Risiko Dampak Bencana
- Debat Baru Mulai, Calon Wali Kota Bima Nomor Urut 3 Tinggalkan Podium
- Senator Evi Apita Maya Tegaskan Dukung Zul-Uhel di Pilgub NTB 2024
- SMKPP Negeri Bima akan Teruskan Pertanian Berkelanjutan
Kepala BBPOM Kota Mataram, Yosef Dwi Irwan mengatakan, tingginya peredaran Obat-obat Terlarang (OOT) menunjukan masih tingginya permintaan dari penyalahguna obat di NTB.
“Selain motif ekonomi yang dilakukan oleh para pengedar atau pelaku, juga permintaan para penyalahguna,” katanya kepada wartawan, Senin, 13 November 2023.
Hal ini, sambungnya, menjadi kewaspadaan seluruh masyarakat NTB. Mengingat peredaran OOT dan penyalahgunaan yang mengancam ketahanan nasional dan daya saing bangsa.
Yosef menyebut, target pemasaran OOT bukan hanya kelompok pekerja dan mahasiswa. Namun, sudah merambah ke kelompok pelajar. “Tentunya ini mengancam kualitas SDM dan penghambat pencapaian Indonesia Emas 2045,” bebernya.