Mataram (NTBSatu) – Terungkap dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 disebut mengandung konflik kepentingan.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan salah satu penggugat, Persatuan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), diketahui bahwa dokumen peninjauan kembali permohonan yang diajukan penggugat Almas Tsaqibbirru tidak memuat tanda tangan pengacara atau pejabat pemerintah Almas.
Ketua PBHI menjelaskan dokumen laporan gugatan diambil langsung dari situs resmi MK oleh PBHI dan dipresentasikan di persidangan. Dari temuan ini, PBHI menganggap dokumen itu tidak benar bahkan dianggap batal.
Baca Juga : Honor Ribuan GTT Cair November Ini
“Kami berharap ini juga diperiksa. Kami khawatir apabila dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan batal permohonannya,” ungkap Ketua PBHI Julius Ibrani yang terhubung secara daring pada Kamis 2 November 2023, dikutip dari siaran langsung Youtube kompas.com
Julius menambahkan, sepengetahuan dia, Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga pelopor dan model dalam menguji disiplin peradilan, termasuk masalah ketertiban administrasi. Namun ia terheran ketika melihat dokumen Tsaqibbirru yang unggah di halaman resmi MK, tidak tertanda tangani, sehingga hal ini menurutnya harus menjadi bagian penting yang harus diingat.
“Kami mendapatkan satu catatan, dokumen ini tidak pernah ditandatangani dan ini yang dipublikasikan secara resmi oleh MK melalui situsnya,” jelasnya di hadapan MKMK melalui daring.
Baca Juga : Mantan Bupati Dipanggil Jaksa Dugaan Korupsi LCC Lombok Barat