“Sangat efektif diskusi-diskusi kita sehingga kita bisa menyepakati dalam naskah hibah dengan angka yang pantas dan layak,” ungkapnya.
Ketua Bawaslu NTB, Itratip sendiri menyebutkan, anggaran yang telah disepakati ini rencananya digunakan semaksimal mungkin untuk pengawasan Pemilu yang aman dan transparan.
Kesepakatan yang telah ditandatangani ini menjadi komitmen Bawaslu NTB mempercepat proses persiapan pengawasan Pilkada.
“Anggaran yang sudah disepakati ini akan kami gunakan semaksimal mungkin dengan hasil yang juga maksimal,” pungkasnya.
Berita Terkini:
- Mahasiswa STKIP Taman Siswa Bima Gelar Kegiatan Kepramukaan di Taman Kalaki
- Resmi Jadi Universitas, UNBIM Siapkan 100 Beasiswa – Gratis SPP Selama Setahun
- Fahri Hamzah Bertemu Menteri Trenggono, Bahas Penataan Tempat Tinggal Nelayan
- Ternyata Segini Gaji Paus Leo XIV yang Baru Terpilih Gantikan Paus Fransiskus
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Samsul Rizal mengatakan, dana hibah penyelenggaraan Pilkada tersebut akan segera di transfer ke KPU dan Bawaslu.
“Anggarannya sudah siap, kita tunggu rekening dari KPU dan Bawaslu,” ungkapnya singkat.
Sebelumnya, Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendagri nomor 900.1.9/9095/SJ/ tanggal 30 Desember 2022.
Surat tersebut dalam rangka Pilkada serentak tahun 2024, Pemda menyediakan pendanaan kegiatan pemilihan bersama antara provinsi dan kabupaten/kota yang bersangkutan.
Anggaran tersebut dibebankan pada APBD masing-masing Pemda secara profesional sesuai beban kerja masing-masing. 40 persen pada tahun anggaran 2023 dan 60 persen pada tahun anggaran 2024. (MYM)