Terkait adanya fraksi yang tidak memasukan semua Raperda untuk di bahas di Pansus, ia menegaskan bahwa enam Raperda yang muncul hari ini telah berdasar Propemperda.
“Dan itu sudah diketok oleh fraksi-fraksi sejak 2022. Kemudian masuk ke naskah akademik, masuk ke uji publik, sudah semua, tahapannya panjang,” terangnya.
Lebih lanjut, menurutnya, pandangan dari fraksi-fraksi akan direspon oleh Bapemperda, serta akan meluruskan pandangan-pandangan yang belum maksimal.
Berita Terkini:
- Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka Dugaan Korupsi KUR BNI Kota Bima, Rugikan Negara Capai Rp39 Miliar
- Bangun Pemahaman Publik, STKIP Taman Siswa Bima Jelaskan Keterpisahan Insiden di Depan Kampus
- Belum Sebulan Menjabat, Wakapolda NTB Dimutasi Kapolri
- Profil Mendiang Paus Fransiskus dan Kenangan di Indonesia Pilih Naik Mobil Innova Zenix Ketimbang Alphard
“Agar ada kesepahaman sehingga 7 Raperda itu segera di pansuskan, kalau di pansus akan ada terima dan menolak,” jelasnya.
Artinya, tidak akan ada lagi Raperda yang macet di tengah jalan atau ditolak. Ia pun melihat Raperda itu merupakan inisiasi dari DPRD sehingga akan sangat naif jika ditolak.
“Sinyal penolakan ya, sejauh ini, Raperda dari inisiatif DPRD tidak pernah ada yang ditolak, kan lucu di tolak sendiri,” ucapnya.
Dari keenam Raperda inisiasi DPRD, Yongki sapaan akrabnya menjelaskan, ada tiga perda mandatori dari UU cipta kerja, karena 2021 telah dianalisa oleh DPRD dengan berdasarkan surat Mendagri. (ADH)