Daerah NTB

Soal Klaim Warga Terkait Lahan di Sekitar Sirkuit, ITDC Sarankan Tempuh Jalur Hukum

Sehingga untuk bisa mengatakan apakah data sporadik itu data yang benar dan masyarakat merasa data itu kuat, maka pembuktiannya harus di pengadilan.

“Bisa nggak dengan hanya negosiasi terus kemudian kita bayarkan, salah loh. ITDC punya sertifikat yang sudah pernah dilepas dan dibayarkan dulu kemudian bayar lagi,” ungkapnya.

Yudhistira pun mengaku, pihaknya sudah pernah melakukan pertemuan dan mediasi dengan masyarakat setempat, termasuk melakukan sanding data. Namun masih ada  masyarakat yang belum terima dengan data tersebut.

Atas dasar itu, pihaknya mempersilahkan kepada masyarakat untuk membuka jalur gugatan ke pengadilan untuk menciptakan kepastian hukum.

Baca Juga : Jukir Minimarket Pakai Mobil Viral dan Jadi Sorotan Netizen

IKLAN

“Kami pasti akan layani. ITDC itu bukan Corporation yang kebal hukum, kami pernah kalah loh. Kita dihukum untuk mengganti tanah karena data yang di ITDC tidak kuat, jadi itu kita tidak masalah kita bayar,” tandasnya.

Sebelumnya, pada Rabu, 4 Oktober 2023, masyarakat di sekitar KEK Mandalika mendatangi Kantor Gubernur NTB untuk melakukan audiensi dengan Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi.

Pada kesempatan itu, masyarakat yang datang bersama kuasa hukum dan juru bayar ITDC, meminta kepada Pemprov NTB untuk menjadi jembatan dalam penyelesaian pembayaran lahan tersebut.

Berdasarkan catatan mereka, total sekitar 245.857 meter persegi lahan warga yang berada di lingkar Sirkuit Mandalika belum dibayar oleh ITDC selaku pengelola kawasan. (MYM)

Baca Juga : Shuttle Bus Gratis di BIZAM Dipindahkan ke Eks Embarkasi Haji

Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button