BERITA NASIONAL

Jangan Terjebak! Ini Daftar Terbaru 288 Pinjol Ilegal yang Bikin Data Pribadi Bocor

Mataram (NTB Satu) – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI), mengumumkan, sepanjang Agustus 2023 lalu pihaknya telah menemukan 243 entitas dan 45 konten pinjaman online berbasis website, aplikasi dan media sosial. Hal ini diungkapkan dalam edaran resminya, Minggu, 8 Oktober 2023.

Adapun sejak 2017 sampai 4 September 2023, Satgas PAKI mencatatkan 7.200 layanan keuangan atau pinjol ilegal, yang di dalamnya termasuk 1.196 entitas investasi ilegal, 251 gadai ilegal, dan 15 konten pinjaman pribadi (Pinpri) yang berisiko menyalahgunakan data pribadi.

Dalam rentang waktu tersebut, satgas telah memblokir 5.753 entitas pinjaman online ilegal.

Masyarakat harus lebih berhati-hati dan bijak sebelum menggunakan pinjaman online atau pinjol.

Baca Juga : Jubir Kemenlu RI Sindir AS yang Koreksi Pelanggaran HAM Indonesia: Lupa ‘Dosa’ Sendiri

IKLAN

Sebab, data pribadi Anda berpotensi disalahgunakan dan bisa bikin boncos hingga merugikan diri sendiri.

Pinjaman pribadi biasanya akan memberikan syarat untuk calon peminjam menyerahkan data pribadi.

Mulai dari KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil whatsapp seluruh penjamin, nametag pekerjaan peminjam hingga berbagai lokasi peminjam.

Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan pada kanal komunikasi OJK jika menemukan tawaran investasi atau pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal. Pelaporan juga dapat disampaikan ke kanal Kontak 157 atau WhatsApp di nomor 081157157157.

Baca Juga : Pj. Wali Kota Bima Sambut Citilink, Berkah untuk Pertumbuhan Ekonomi dan Pariwisata Bima

IKLAN
1 2 3 4 5 6 7 8 9Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button